• Berita Terkini

    Rabu, 13 Januari 2021

    Kades Sitiadi Divonis Bersalah Dalam Kasus Tipiring


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Terdakwa Kades Sitiadi Kecamatan Puring Paryudi telah divonis. Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Hartati Ari Suryawati memvonis Kades Paryudi dengan denda Rp 500 ribu.


    Jika tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara. Sidang dilaksanakan dengan Hakim tunggal dan dihadiri enam orang saksi. 


    Penuntut Umum dari Polres Kebumen Ipda Axel Rizky Herdana dan Aipda Arif Syahyadi. Dalam sidang tersebut, Kades Paryudi didampingi Penasehat Hukum dari Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah. Ini meliputi Pengacara Dodi SH MH, Hangsi SH MH dan Anita Nosa SH MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (13/1/2021).


    “Memvonis terdakwa bersalah, dengan denda Rp 500 ribu. Jika tidak sanggup membayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan penjara,” tutur Hakim Hartati Ari Suryawati.

    Kasus tersebut berawal saat ada pihak yang mencopot beberapa spanduk yang dipasang oleh warga di desa stempat pada 22 Nopember 2020 lalu. Adapun pihak yang mencopot spanduk merupakan orang suruhan Kades Paryudi. 


    Kades Paryudi menyuruh spanduk dicopot lantaran dinilai kata-katanya terlalu kasar. Seperti maling, sungkring dan lainya. Namun orang suruan Kades Paryudi saat mancopot spanduk ketahuan warga. Merekapun akhirnya membawa ke Polsek Puring.


    Di Polsek Puring dilakukan mediasi, Kades Paryudi pun dipanggil ke Polsek. Beberapa orang perwakilan masuk ke dalam ruangan. Sementara puluhan warga lainnya berada di luaran.


    Beberapa warga yang berada disitu melontarkan teriakan dengan berbagai kata. Hal itu membuat Kades Paryudi terbawa emosi. Pihaknya beranjak dari tempat duduk dan menyodorkan kepalanya sambil membungkukkan badan. Paryudi pun berkeliling dan mengatakan pukul saya, dari pada dihujat dengan kata-kata kasar yang menyakitkan hati dan membuat emosi.


    Saat menawarkan diri untuk dipukul sambil menundukkan kepala, Kades Paryudi dicoba ditenangkan oleh seseorang. Namun kala itu pihaknya meronta dan mengenai salah satu warga yakni Nur Ismail Anas yang yang mengakibatkan terjengkang.


    Akibatnya, Anas pun menderita nyeri dibagian ulu hati. Anas pun harus menjalani perawatan medis. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib. Akibat tindakannya, Kades Paryudi  dijerat Pasal 352 KUHP.


    Dalam sidang, ada saksi yang menyampaikan tindakan Kades Paryudi menyeruduk jelas merupakan kesengaja. Namun Kades Paryudi keberatan dengan hal itu. Pihaknya mengatakan penyerudukan terjadi lantaran reflek terbawa emosi.


    Hal yang memberatkan yakni tindakan Kades Paryudi telah membuat korban tidak nyaman dan harus menjalani perawatan. Adapun yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu tindakan tersebut juga terjadi lantaran terpojok dan emosi.Dalam persidangan Kades Paryudi juga meminta maaf secara langsung kepada Anas. Selain itu pihaknya juga menyerahkan uang pengganti berobat.


    Dari vonis tersebut, Penasehat Hukum Kades Paryudi menerima keputusan hakim. Kendati juga menerima Keputusan Hakim, namun Anas menyampaikan sebenarnya masyarakat merasa keberatan dengan vonis membayar denda tersebut. Masyarakat berharap proses selanjutnya yakni pada kasus Pidana Umum dugaan pungli dan pemerasan dapat diproses cepat. Bukan itu saja, warga dengan tegas akan mengawal dan mendorong aparat penegak hukum untuk segara memproses kasus pidana umum dengan terlapor Kades Paryudi.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top