• Berita Terkini

    Senin, 11 Januari 2021

    Gempar Balita dan Ibunya Dibacok Tetangga di Kutowinangun


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang perempuan beserta anaknya yang masih balita di Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun, Minggu (10/1), menjadi korban pembacokan tetangganya.  Akibat kejadian itu dua korban menderita luka parah di larikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Kutowinangun

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, membenarkan peristiwa itu. Insiden terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tiba-tiba masuk ke rumah korban. Saat itu, tersangka membawa sebilah pedang.


    "Tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," jelas Iptu Sugiyanto, Senin (11/1).


    Tersangka seperti kesetanan, marah-marah mencari suami korban. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu.  Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.


    Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga berkumpul dan melerai kejadian itu.  Tersangka sempat dikeroyok warga saat kejadian. Namun beruntung, aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun sehingga bisa diamankan dari amukan massa. 


    "Kita diuntungkan kecepatan pelaporan. Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa sedang korban dilarikan ke rumah sakit," terang Iptu Sugiyanto. 


    Korban Balita dirujuk dilarikan ke RS Margono sedang Ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.  Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya. 

    Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.  Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.  "Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya.

    Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.


    Sejumlah warga yang ditemui mengatakan, tersangka dikenal mengalami gangguan jiwa. "Sebelum kejadian, ada cerita pelaku ditegur keluarga korban karena saat itu pelaku membuang bangkai ayam ke halaman rumah korban," ujar warga. (win/fur/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top