• Berita Terkini

    Kamis, 28 Januari 2021

    Diuh, Warga Ambal ini Nyolong Kambing Buat Modal Judi

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kelakuan MJ (47) warga Desa Ambalkebrek Kecamatan Ambal ini sungguh tercela. Gara-gara kecanduan judi, ia nekat mencuri kambing. Ganjarannya pun ia dapat. Alih-alih dapat untung, MJ malah masuk bui.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi menyampaikan, MJ yang kini berstatus tersangka itu melakukan aksi pencurian kambing di Desa Indrosari Kecamatan Buluspesantren, Sabtu (23/1/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.


    Saat itu, ia tak sendiri melainkan bersama satu rekannya yang kini berstatus buron alias DPO. "Tersangka dalam melakukan aksinya bersama satu teman lainnya. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran," jelas AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Kamis (28/1).

    Pengakuan tersangka, satu ekor dari tiga kambing yang dicuri tersangka telah dijual ke Pasar Hewan di daerah Banyumas seharga Rp 800 ribu. Saat melakukan pencurian, kedua tersangka telah lama mengintai kandang milik korban.


    Setelah memastikan aman, tersangka masuk ke kandang yang lokasinya berada cukup jauh dengan rumah korban.  "Untuk membuka pintu kandang, tersangka membakar tali pengikat pintu dengan korek. Setelah terputus, kambing digiring keluar kandang melalui persawahan agar tidak terlihat warga," jelas  AKP Sumardi.


    Pengakuan tersangka, ia sudah kecanduan judi sejak remaja. Ia selalu memasang taruhan judi togel ataupun judi online, agar bisa kaya serta mengembalikan modal yang sebelumnya digunakan untuk taruhan. "Kambing baru laku satu. Uang hasil penjualan kambing pertama, kita bagi dua. Saat ini uangnya sudah habis untuk beli nomor togel (judi online)," jelasnya. 

    Pengakuan tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi petani itu, dalam setiap pasang nomor togel ia bisa menghabiskan uang dari Rp 20 ribu hingga Rp 60 rib. 

    "Sering pak. Saya sering beli nomor. Ya untuk beli nomor togel," kata tersangka. 

    Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Buluspesantren pada hari berikutnya Minggu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.  Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top