• Berita Terkini

    Selasa, 19 Januari 2021

    2021, Nilai Bantuan RTLH Bertambah, Wabup Kebumen: Itu Uang Rakyat, Jangan Dipotong


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Di tahun 2021 ini, Pemkab Kebumen bakal kembali menggelontorkan bantuan untuk rehabilitasi  rumah tidak layak huni atau RTLH. Bahkan, nilai bantuannya naik dari tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, penerima bakal menerima Rp 12 juta atau ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang Rp 10 juta


    Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kebumen sekaligus Bupati terpilih Arif Sugiyanto pada pertemuan dengan para kepala desa se Kecamatan Sempor, di Kantor Kecamatan, Senin (18/1/2021). 


    Dalam bantuan RLTH tahun ini, Arif menambahkan, penerima akan memerolehnya dalam bentuk barang. Dan, untuk itu, di setiap kecamatan akan dibentuk kelompok yang akan mengkoordinir program tersebut.


    Arif menyampaikan, bantuan diberikan dalam bentuk barang atau material agar bantuan itu benar-benar tepat sasaran yakni  membangun rumah. Bila bantuan diberikan dalam bentuk uang, besar kemungkinan akan dipergunakan untuk kebutuhan lain yang tidak sesuai dengan program.


    Arif menegaskan bantuan harus diterima utuh oleh penerima. Oleh karena itu, Arif mengingatkan betul kepada pihak penyalur maupun desa agar jangan memotong anggaran tersebut.


    "Jadi Rp 12 juta itu harus diberikan utuh dalam bentuk barang yang sudah dibelanjakan. Sehingga bisa langsung dilakukan proses pembangunan. Jangan sampai ada yang beranggapan kok saya dapatnya barang, bukan uang. Memang aturannya begitu dapat barang, nanti dari masing-masing kelompok ini yang akan membelanjakan barang," tambah Arif.

    "Saya ingatkan lagi, bantuan jangan dipotong. Itu uang masyarakat. Jadi kalau itu sudah bukan menjadi hak kita jangan sekali-sekali diambil atau dipotong," tegas Arif yang kemarin didampingi Camat Sempor Budiono.


    Arif merasa perlu menekankan soal larangan pemotongan bantuan, karena berkaca pada tahun 2019. Dimana ada dugaan praktek pemotongan oleh segelintir oknum. Dugaan ini bahkan tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. "Jangan sampai hal-hal semacam itu terulang kembali,"  pinta Arif.


    Arif menyampaikan, agar penerima bantuan dapat memanfaatkan betul. Karena rumah adalah bagian dari kebutuhan primer yang harus dimiliki masyarakat. "Rumah ini salah satu kebutuhan primer, sehingga siapa pun dari masyarakat yang kurang mampu juga berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak agar mereka bisa tinggal dengan nyaman," ujarnya. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top