• Berita Terkini

    Kamis, 03 Desember 2020

    Warga Bantah Tuduhan Kades Sitiadi Soal Perampasan Mobil


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengaduan dugaan kasus perampasan mobil siaga yang dilaksanakan oleh Kades Sitiadi Paryudi dinilai tidak tepat. Pasalnya pengambilan mobil siaga tersebut oleh warga atas seijin kepala desa. Sehingga tidak tepat jika disebut sebagai perampasan.



    Sekedar mengingatkan, Kades Sitiadi Puring Paryudi telah mengadukan adanya insiden pengambilan mobil siaga milik desa oleh warga sebagai kasus dugaan perampasan. Pasalnya kala itu mobil ambulan milik desa tersebut, diambil tanpa seijin kepala desa. Padahal keberadaan mobil masih dibawah tanggungjawab kepala desa.


    Tokoh Masyarakat Desa Sitiadi Nur Ismail Anas saat dihubungi Ekspres menyampaikan tindakan Kades Paryudi yang mengadukan pengambilan mobil siaga sebagai dugaan perampasan adalah konyol. “Menurut kami tindakan pengaduan tersebut adalah konyol. Karena pada saat kita bersama-sama dengan warga ke balai desa untuk mengambil kendaraan tersebut. Pak Paryudi mempersilahkan seandainya barang itu akan dititipkan di Polres," tuturnya, Kamis (3/12/2020)


    Ditegaskannya, mobil siaga merupakan fasilitas yang harus ada saat hendak digunakan untuk keperluan darurat. Monil tersebut harus terparkir ditempatnya dan siap sedia saat dibutuhkan. Mobil siaga bukanlah mobil inventaris untuk kades. 


    “Mobil siaga bukan inventaris. Sehingga harus diparir di suatu tempat dan disediakan sopir yang siap manakala sewaktu-waktu dibutukan. Selama ini mobil tersebut seperti inventaris yang sering digunakan oleh pak kades,” terangnya.


    Adanya hal tersebut, tentunya membuat warga merasa geram. Sebab kala itu warga memang membutuhkan dan mobil kebetulan mobil sedang dipakai oleh kades. Sehingga warga kemudian mengambil mobil tersebut dan untuk sementara menitipkan di Polsek, hingga batas waktu yang belum ditentukan.


    “Saat kami membawa kendaraan, ada Pak Kades di ruang kerjanya. Kami mewakili masyarakat masuk ke kantor desa dan menyampaikan jika mobil akan dititipkan di Polres.  Pak Paryudi pun mempersialahkan untuk dibawa, jika itu memang keinginan warga,” tegasnya.


    Anas menambahkan, jika kades telah mempersilahkan keinginan warga, artinya juga telah mengijinkan. Sehingga sangat tidak tepat jika hal itu disebut sebagai perampasan. “Kami mempunyai bukti itu semua. Sebab setiap kami melangkah kami juga memvideo. Kami punya bukti video saat kades mempersilahkan membawa mobil tersebut,” ucapnya. (mam)  


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top