• Berita Terkini

    Rabu, 30 Desember 2020

    Malam Tahun Baru, Lampu Alun-alun Kebumen Dimatikan

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Di malam Tahun Baru 2021 nanti, Alun-alun Kebumen akan gelap gulita. Lampu-lampu di Alun-alun Kebumen akan dimatikan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 443/2935/2020 tentang Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.


    Dalam Surat Edaran tersebut, Poin Nomor 3 dinyatakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Penduduk dan Lingkungan Hidup Kebumen akan mematikan lampu yang berada di Kawasan Alun-alun Kebumen.  Selain itu di Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karangayar dan Alun-alun Prembun. Ini dilaksanakan mulai Kamis 31 Desember pukul 21.00 WIB, sampai Hari Jumat 1 Januari 2021 pukul 04.00 WIB. 


    Mulai Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB diberlakukan penutupan Alun-alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Prembun dan seluruh alun-alun/lapangan di Wilayah Kebumen.Untuk itu semua kegiatan seperti Pedagang Kali Lima , hiburan/mainan anak-anak, dan sepeda/odong-odong di aLun-alun/lapangan dan sekitarnya tidak diperbolehkan.


    Bukan itu saja, sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan bakal ditutup. Ini seperti obyek wisata dan karaoke. Disisi lain, selain dimatikan lampunya, Alun-alun juga akan dilakukan sterilisasi saat malam pergantian tahun.


    Kebijakan tersebut ditempuh sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443/0017480 Perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Daerah. 


    Dalam edaran disebutkan, semua pihak dilarang menyelenggarakan event perayaan tahun baru dalam bentuk hiburan musik, hiburan tradisional, arak-arakan atau pawai dan pasar malam. Disisi lain Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen juga diminta untuk melakukan kegiatan monitoring dan pelaksanaan isi surat edaran tersebut. 

    Bupati Kebumen H Yazid mengemukakan kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya antisipasi terjadinya kerumunan massa saat perayaan malam pergantian tahun 2021. Mengingat wilayah Kabupaten Kebumen hingga kini masih tergolong Zona Merah risiko penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah. 


    "Camat berkoordinasi dengan Forkopimcam dan OPD terkait untuk melaksanakan sosialisasi dan melakukan antisipasi/pencegahan/penutupan lokasi sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.


    Dalam Surat Edaran juga disampaikan semua hotel dan restauran di Kebumen dilarang menyelanggarakan pesta atau perayaan tahun baru 2021. Semua pihak juga dilarang menyelenggarakan event atau kegiatan pada pergantian tahun baru 2021. Adapun kegiatan yang dilarang adalah bentuk hiburan musik, hiburan tradisional seperti kethoprak, wayang kulit, kuda lumping dan lainnya. selain itu dilarang pula kegiatan arak-arakan/pawai baik menggunakan kendaraan bermotor atau tidak, pesta kembang api/petasan dan pasar malam. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top