• Berita Terkini

    Rabu, 16 Desember 2020

    Kemenangan Pilkada Kebumen Sulit Diganggu Gugat






    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih dalam Pilkada Kebumen 2020. Pasangan tunggal itu meraih dukungan 60 persen lebih suara.


    Namun demikian, Arif-Rista (Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih) masih harus menunggu. Ini setelah KPU sesuai aturan yang berlaku memberi waktu 3 hari untuk membuka kesempatan bila ada pihak-pihak yang tidak puas dan ingin menggugat hasil Pilkada. 


    "Usai Rapat Pleno dan dilakukan penentapan berikutnya KPU memberi waktu 3x24 jam terhitung sejak ditetapkan tadi pukul 15:10 WIB. Jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tersebut, MK punya ruang 5 hari untuk memutuskan apakah gugatan memenuhi kriteria untuk masuk buku register tentang gugatan. Jika tidak ada gugatan maka kami akan laksanakan penetapan paslon terpilih," terang Ketua KPU Kebumen Yulianto usai  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Kebumen Selasa (15/12/2020) lalu.


    Lalu, seberapa besar kemungkinan "kemenangan" pasangan Arif Rista "digagalkan"?


    .Komisioner KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat menyampaikan dalam hal Pilkada dengan Paslon Tunggal aturan yang digunakan yakni Aturan Pelaksanaan Pilkada menggunakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang telah ubah pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. 


    Selain itu Peraturan KPU (PKPU) Nomor  13 tahun 2018 tentang Pilkada dengan 1 paslon yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 tahun 2020. Aturan lebih rinci diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2016 yang telah di ubah menjadi PMK Nomor 2 Tahun 2017.


    Penjelasan dari PMK tersebut mengatur siapa yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) mengajukan gugatan sengketa pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon. "Yang punya legal standing, dalam hal ini ya Pemantau Pemilu. Di Pilkada Kebumen tahun ini pemantaunya dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kebumen," terang Agus Hasan Hidayat selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kebumen, Rabu (16/12).


    Dalam Pleno Rekapitulasi yang digelar KPU Kebumen, JPPR tidak mengungkapkan adanya keberatan hingga Ketua KPU Kebumen Yulianto mengetok palu penetapan.  "Seluruh pihak menyepakati hasil rekapitulasi, tanpa persetujuan tersebut kami tentu tidak bisa melanjutkan ke tahapan penandatanganan dan penyerahan berkas kepada para pihak kemarin itu," ujar Agus Hasan.


    Jadi? Agus Hasan tidak membantah, Arif-Rista bakal segera ditetapkan sebagai Pasangan Bupati Wakil Bupati terpilih tinggal masalah waktu.  (mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top