• Berita Terkini

    Selasa, 22 Desember 2020

    Spesialis Pencuri Pompa Asal Banyumas Dibekuk Polres Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Satreskrim Polres Kebumen, membekuk seorang pria warga  Kabupaten Banyumas. SU (37), warga Desa Pesantren Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas itu diamankan lantaran dugaan tindak pidana pencurian pompa air


    SU kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyampaikan, dalam kasus ini tersangka diduga mengambil pompa air milik Sanggep (44) warga Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kebumen. "Pencurian dilakukan pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2020.  Tersangka berhasil mengambil mesin pompa air, dengan cara menggergaji rantai pengikat," kata Kapolres yang kemarin didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Selasa (22/12).


    Tersangka adalah spesialis pencuri pompa air yang ditinggal di sawah. Aksinya dilakukan sendiri dengan cara mengendarai sepeda motor matic selanjutnya menyisir sejumlah sawah. Pompa air hasil curian dijual kepada seseorang senilai 500 ribu Rupiah. Uangnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan sehari hari.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian 4 unit mesin pompa air di wilayah Ambal, sebanyak 2 unit pompa air.

    Selanjutnya di wilayah Baturaden Banyumas tersangka sebelumnya juga berhasil mencuri 2 unit pompa air milik warga.


    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Tak ingin aksi kejahatan serupa terulang, Kapolres mengimbau warga untuk waspada. "Kami imbau, pompa air diawasi atau jika sudah selesai dibawa pulang ke rumah. Ini untuk keamanannya," imbau AKBP Piter Yanottama. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top