• Berita Terkini

    Rabu, 23 Desember 2020

    Jadi Paslon Tunggal di Pilkada Kebumen, ini Biaya Kampanye Arif-Rista


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2020, pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih membelanjakan uang sebanyak Rp 895 Juta dari total Rp 900 juta yang dianggarkan.

    Hal itu terungkap dalam penyerahan hasil audit dan penggunaan dana kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kebumen yang digelar di Kantor KPU Kebumen Rabu (23/12/2020). Saat itu, Tim Pemenangan Arif-Rista menyerahkan hasil audit penggunaan dana kampanye mereka selama Pilkada kemarin.


    Hadir kemarin, Ketua Tim Pemenangan Arif-Rista, Tulus Tri Paryadi beserta pengurus Tongat, Dwi Feri Tulasti Utami, Sigit Widodo serta Andri Setyabudi.


    Ketua KPU Kebumen, Yulianto, mengatakan, hasil audit penggunaan dana kampanye Arif-Rista dinyatakan memenuhi syarat kepatuhan. "Sesuai dengan hasil Laporan Ansurans Independen yang disampaikan oleh KAP Ruchendi Mardjito Rahardja yang beralamat disemarang kepada KPU Kabupaten Kebumen bahwa kesimpulan hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati Arif Rista dinyatakan Patuh," katanya.

    Berdasarkan laporan yang diterima KPU, Yulianto menyebutkan, total penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Arif-Rista sebesar Rp 900.000.000 dan total Pengeluaran Dana Kampanye Rp 895.000.000. Saldo Akhir direkening Dana Kampanye sebesar Rp. 4.578.661. 


    “Sebagai wujud transparansi terhadap pengelolaan dana kampanye, KPU Kebumen mengumumkan kepada publik melalui Laman KPU Kabupaten Kebumen dan papan pengumuman serta media cetak mulai tanggal 23-25 Desember 2020,” tuturnya, Rabu (23/12).

    Di saat bersamaan, Yulianto juga membeberkan tahapan berikutnya dalam Pilkada Kebumen. Usai penyerahan audit dana kampanye, proses Pilkada di Kebumen tinggal menunggu satu tahap lagi, yakni penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih (Arif-Rista). 


    Penetapan itu rencana akan berlangsung pada Januari 2021. Saat ini KPU Kebumen masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020. "Hingga saat ini tidak ada laporan ataupun gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, untuk itu MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021,"ujar Yulianto.


    Yulianto menyampaikan jika BRPK sudah diterima, selambat-lambatnya lima hari setelahnya maka dibolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih. "KPU Kebumen tinggal menunggu BRBK dari MK. Nanti setelah BRBK diterima, proses selanjutnya adalah tinggal menjadwal rapar pleno penetapan paslon terpilih," ujarnya.


    Sementara itu, Bendara 1 Tim Pemenangan Arif Rista, H Tongat, mengatakan,  sejak awal pembukaan rekening dana kampanye pihaknya telah mematuhi peraturan dari KPU, hingga laporan tahapan penggunaan dana kampanye pihaknya menyampaikan sudah sesuai aturan yang ada.

    Tongat menjelaskan, pasangan Arif-Rista hanya menerima sumbangan dari pihak lain dibawah 50 juta. Selebihnya, merupakan dana dari paslon sendiri."Ada pembatasan jumlah besaran sumbangan dana kampanye yakni sebesar Rp 75 juta. Beberapa yang kami terima besaran dibawah Rp 50 juta dan nilai sumbangan terkecil sebesar Rp 10 juta," kata Tongat yang juga anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.

    Seperti diketahui, pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih menjadi satu-satunya peserta Pilkada Kebumen yang digelar 9 Desember kemarin. Paslon yang diusung 9 partai politik itu telah dinyatakan  unggul 60,8 persen. Arif-Rista memperoleh 389.463 suara. Sedangkan pemilih yang memilih kolom kosong atau kotak kosong sebanyak 250.821 suara. Adapun total suara tidak sah 23.918 suara. (fur/mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top