• Berita Terkini

    Rabu, 16 Desember 2020

    Dugaan Penggelapan Bengkok Desa Candimulyo Dibawa ke Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya penjualan hak guna garap tanah bengkok mantan Kepala Desa Candimulyo Kebumen diadukan ke Polres. Pengaduan dilakukan dengan dugaan penggelapan. Pasalnya sejak Sri Rohyani menjadi Mantan Kepala Desa Candimulyo yakni Agustus 2019 silam hingga kini belum bisa menggarap bengkok yang dimaksud.


    Pengaduan dugaan penggelapan dilaksanakan oleh Warga Desa Candimulyo berinisial MNS (55) dan MT (62). Dalam hal ini, kedua warga tersebut didampingi Pengacara Dr Teguh Purnomo. Pengaduan dilaksanakan pada  Rabu (16/12/2020) di Polres Kebumen.


    Kepada Ekspres, Sri Rohyani menyampaikan Jajaran Polres Kebumen telah melakukan krarifikasi terhadap dirinya. Ini berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan bengkok tersebut. Pihaknya juga membenarkan, jika selama menjadi mantan kades, tidak bisa menggarap tanah bengkok berupa sawah seluas 350 ubin. “Iya hari tadi saya sudah diminta keterangan sebagai saksi oleh polisi,” tuturnya.


    Disampaikan pula, di Desa Candimulyo terdapat perdes yang mengatur hal tersebut. Dimana sesuai aturan yang ada, mantan kepala desa memang berhak mendapatkan bengkok. Ini selama satu periode jabatan kepala desa berikutnya. “Sejak menjadi mantan kepala desa, saya tidak bisa menggarap sawah bengkok karena telah dijual. Padahal itu merupakan hak saya. Ini berdasar pada aturan yang berlaku,” katanya.


    Mantan Ketua DPD Desa Candimulyo Sambudi menyampaikan, di Candimulyo terdapat Perdes yang mengatur tentang Tanah Bengkok untuk Mantan Kepala Desa. Disitu disebutkan jika mantan kepala desa berhak menggarap tanah bengkok berupa sawah di blok Sigelap. Ini seluas 350 ubin. “Bengkok tersebut merupakan sebuah penghargaan dari desa untuk kepala desa purna tugas. Berhak menggarap selama satu priode kepala desa berikutnya,” jelasnya.


    Adanya penjualan hak guna pakai, bengkok tersebut  Sambudi berharap dapat diproses secara hukum. Pasalnya hal tersebut jelas telah melanggar aturan yang ada. Selain itu penjualan juga telah membuat mantan kepala desa tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. “Proses mediasi telah berulangkali dilaksanakan. Namun tidak membuahkan hasil.  Hal itu membuat persoalan ini dibawa keranah  hukum,” paparnya.


    Sementara itu Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Dr Teguh Purnomo menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan pengggelapan yakni Pasal 372 KUHP.  Adapun hukumnya yakni  penjara  selama-lamanya empat tahun. “Pengadu/pelapor telah memberikan suara kuasa. Kami berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum, sebab proses mediasi telah dilaksanakan berulangkali dan belum ada titik temu,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top