• Berita Terkini

    Rabu, 11 November 2020

    UMK Purworejo Diusulkan Naik 3,27 Persen


    PURWOREJO- Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 naik 3,27 persen. Dengan kenaikan tersebut UMK yang pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.845.000, naik menjadi Rp 1.905.400 pada tahun 2021.


              Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan M. Taufik MT, pada saat audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA, di ruang Bagelen, Rabu (11/11/2020). Selain jajaran Dewan Pengupahan yang terdiri dari 9 orang dari berbagai unsur, audiensi dihadiri sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Purworejo.


              Dijelaskan oleh M Taufik bahwa ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran UMK. “Namun akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelasnya.


    Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA menyatakan apresiasi kepada Dewan Pengupahan yang pada tanggal 9 November lalu sudah menghasilkan kesepakatan usulan UMK, dengan cara yang baik tanpa ada gejolak.


    “Saya sampaikan terimakasih karena masing-masing wakil entitas dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sudah menemukan kata sepakat,” katanya.


    Menurut Yuni Astuti, semua ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai komunikator dan fasilitator berhasil membawa situasi yang dinginkan bersama. “Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari SPSI maupun Apindo,” ungkapnya.


    Sementara Kabid Nakertrans pada Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Slamet SSos mengatakan, usulan ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. ”Setelah ada penetapan dari Gubernur, akan segera kita sosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan,” katanya.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top