• Berita Terkini

    Rabu, 18 November 2020

    Pilkada Kebumen 2020: Bawaslu Temukan Indikasi Kades Untungkan Paslon


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bawaslu Kabupaten Kebumen menemukan adanya dugaan salah satu kepala desa yang berbuat menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kebumen. Indikasi tersebut, terjadi lantaran sang kades menyerukan agar memilih paslon dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kecamatan Ayah.


    Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto menyampaikan peristiwa tersebut terjadi saat Peringatan Maulid Nabi di wilayah Kecamatan Ayah. Selain mengantongi video ucapan kades, pihaknya juga melakukan penelusuran akan kebenaran hal tersebut. Itu terjadi 8 November kemarin, hasil pengawasan jajarannya ditindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran Pilkada. 


    "Ada dugaan pelanggaran Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Disebutkan Pasal 71 ayat 1, bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," katanya, Selasa (17/11/2020). 


    Usai menjadi temuan, pihaknya membawa melakukan kajian setelah dinyatakan temuan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dari Sentra Gakkumdu. Pada 11 dan 12 November, Bawaslu meminta keterangan saksi dan terlapor. Namun dalam dua kali pemanggilan, kepala desa selalu mangkir dan tidak merespon ketika hendak dihubungi pihak Bawaslu. "Kepala desa mangkir dua kali pemanggilan, meskipun suddah ditunggu hingga batas waktu terakhir tetapi tidak datang," jelasnya. 


    Tanpa mendapatkan keterangan kades, pembahasan perkara dilanjutkan ke Gakkumdu. Namun, pembahasan menyatakan perkara tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada lantaran tidak adanya keterangan terlapor. Mengingat di dalam UU Pilkada tidak dikenal istilah in absentia seperti di UU Pemilu. "Kami tidak punya kewenangan upaya pemanggilan paksa," imbuhnya. 


    Dengan tidak terpenuhinya pelanggaran pidana Pilkada, lanjut Arif, maka dilakukan kajian potensi pelanggaran lainnya. Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pasal 30 ayat 1 junto pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena merupakan kewenangan pemerintah daerah, maka Bawaslu telah berkirim surat ke Bupati Kebumen terkait dugaan pelanggaran Pilkada ini. "Ancamannya dapat dikenakan sanksi teguran tertulis oleh Bupati Kebumen, jika tidak dihiraukan dapat diberhentikan sementara," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top