• Berita Terkini

    Jumat, 13 November 2020

    Persoalan UMK Kebumen Belum Sampai Meja Bupati


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen, hingga kini belum sampai ke meja Bupati H Yazid Mahfudz. Dengan demikian belum dapat diketahui berapa usulan UMK Kebumen untuk tahun 2021.



    Seperti diketahui, pada rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, terjadi silang pendapat antara Serikat Pekerja dan Apindo. Dimana Apindo sendiri berharap UMK Kebumen tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yakni Rp 1.835.000.


    Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor  : M/11/HK.04/X/2020, tertanggal 26 Oktober 2020. Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.


    Sementara itu, Serikat pekerja dalam hal ini KSPSI pendapatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Bukan itu saja serikat pekerja juga mempertimbangkan banyaknya kebutuhan pokok yang masuk dalam komponen KHL di tahun 2021 akan naik. Naiknya harga kebutuhan pokok tentunya harus diimbangi dengan naiknya UMK.


    Karena terjadi silang pendapat dan tidak menemukan titik temu, akhirnya persoalan tersebut diserahkan kepada Bupati Kebumen. Dimana bupati nantinya yang akan menentukan seberapa besar usulan UMK Kebumen.


    Jika dicermati proses penentuan UMK Tahun 2021 ini, mirip dengan tahun 2020 lalu. Dimana pada tahun tersebut Rapat Dewan pengupahan juga berakhir buntu.

    Kala itu, Apindo mengusulkan kenaikan UMK untuk tahun 2020 sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 1.830.000. Sedangkan Serikat Pekerja mengusulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.850.000. Setelah diserahkan kepada bupati, kemudian Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menetapkan usulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. 

    Saat dihubungi terkait hasil rapat Dewan Pengupahan, Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan jika persoalan tersebut belum sampai di mejanya.”Belum sampai ke meja saya,” tuturnya, Jumat (13/11).

    Bupati juga menegaskan, tahun sebelumnya pihaknya menentukan UMK Rp 1.835.000. Keputusan tersebut merupakan jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda. Yakni perwakilan pengusaha dan perkerja. “Kala itu pengusaha mengusulkan Rp 1.830.000 dan pekerja 1.850.000. Saya putuskan 1.835.000 ngemong keduanya,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top