• Berita Terkini

    Selasa, 24 November 2020

    Panwas Evaluasi Pilkada Kebumen 2020


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pilkada Kebumen tahun 2020 ini dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. Ini tentunya berbeda bila dibanding dengan pelaksanaan sebelum-sebelumnya. Kebijakan kampanye pun banyak berubah seiring dengan penyesuaian protokol kesehatan. 


    Kendati demikian, kampanye daring masih kurang dipilih. Atuu setidaknya belum dilakukan secara optimal. Hingga kini beberapa pelaksanaan kampanye masih  menggunakan model konvensional, yakni tatap muka. 


    "Kampanye daring belum dimanfaatkan optimal oleh tim kampanye paslon sejauh ini," tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, Senin (23/11/2020). 


    Pihaknya menyebutkan, hingga kini kampanye dengan metode pertemuan terbatas lebih massif dilaksanakan di Kebumen. Berdasarkan catatannya, hingga pertengahan November sedikitnya 84 kali kegiatan kampanye pertemuan terbatas dilaksanakan. Sesuai aturan yang disyaratkan KPU, kegiatan tersebut hanya boleh diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta saja.


    Kendati masih kampanye model tatap muka masih massif digunakan, namun sejauh ini semuanya dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Dalam hal ini, Bawaslu  Kebumen, tidak kurang-kurang selalu mewanti-wanti bahwa penerapan standar protokol kesehatan wajib dilaksanakan. 


    "Belum ada pertemuan terbatas yang dilaksanakan melanggar protokol kesehatan. Setiap kegiatan kami selalu mengingatkan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang ada," jelasnya. 


    Meskipun kampanye daring belum dioptimalkan, lanjut Arif, namun kampanye melalui media sosial berjalan baik. Hal tersebut berdasarkan pengawasan yang dilakukan timnya terhadap media sosial resmi paslon yang telah didaftarkan kepada KPU Kebumen. "Penggunaan media sosial berjalan," imbuhnya. 


    Jelang kegiatan debat publik putaran kedua, Arif juga mengimbau penyelenggara dalam hal ini KPU untuk menetapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Bukan saja penyediaan sarana prasarana yang disyaratkan, tetapi juga membatasi kerumunan massa. "Yang diperbolehkan masuk area debat hanya paslon, perwakilan tim kampanye, KPU, Bawaslu dan panelis. Jumlahnya juga sudah diatur," ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top