• Berita Terkini

    Rabu, 25 November 2020

    Lupa Buang Sabu, Kepergok Polisi, Warga Lampung Ditangkap


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- HS tak bisa mengelak lagi saat Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen menggeledahnya. Pria warga Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung itu kedapatan memiliki seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu.


    HS pun ditangkap dan kini menjadi pesakitan di Polres Kebumen. 


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, HS yang berusia 26 tahun itu ditangkap pada hari Rabu 28 Oktober 2020. Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan dua buah pipet kaca dengan sisa sabu menempel.

    Barang itu didapatkan polisi di dalam tas miliknya.  "Tersangka sebelumnya diduga terlibat tindak pidana lain. Pada saat digeledah, kami menemukan barang bukti pipet kaca dengan sisa sabu yang masih menempel," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Rabu (25/11/2020).

    Pengakuan tersangka, barang itu adalah miliknya yang diberi dari temannya.  Sabu telah dikonsumsi di sebuah losmen di daerah Yogyakarta pada hari Senin tanggal 26 Oktober atau dua hari sebelum digeledah.  "Barang ini saya dikasih dari teman," jelas tersangka HS.


    Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top