• Berita Terkini

    Jumat, 20 November 2020

    KSPSI Sambut Baik Usulan UMK Kebumen 2021


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen menyambut baik usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2021 sebesar Rp 1.850.000. Usulan tersebut lebih tinggi dari UMK tahun 2020 yang hanya Rp 1.835.000.


    Adanya peningkatan UMK tersebut diharapkan diiringi dengan peningkatan kesejahteraan para buruh dan pekerja di Kebumen. Sehingga para pekerja lebih sejahtera dibanding tahun sebelumnya. Meskipun angka kebutuhan pokok juga dipekirakan turut naik di tahun 2021.


    Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan kebijakan Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz terkait dengan usulan UMK Kebumen tahun 2021 mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015. KSPSI menilai hal itu sangat tepat dan benar. “Kalau mengacunya pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dilihat dari sudut pandang hukum juga rancu.  Selain itu pastinya juga akan mendapatkan respon keras dari para Pekerja/buruh,” tuturnya, Jumat (20/11).


    Akif mewakili para para Pekerja/buruh di Kebumen menyampaikan Terima kasih kepada Bupati Kebumen. Ini atas kebijakannya dalam mengusulkan UMK Kebumen tahun 2021. Terdapat penambahan UMK Kebumen sebesar Rp 60.000. Hal ini tentunya akan sangat berarti para pekerja. “Kami sangat berterima kasih. Semoga ke depan para pekerja lebih sejahtera lagi,” katanya.


    Disampaikan pula oleh Akif, sebenarnya di tahun 2020 ini harusnya dilakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. Survey KHL dilaksanakan guna menentukan usulan UMK 2021. “Kedati demikian kami memaklumi lantaran adanya wabah Pandemi Covid-19. Sehingga survay harus dilakukan,” tegasnya. 


    Sebelumnya terjadi silang pendapat antara Serikat Buruh dan Apindo dalam menentukan Usulan UMK. Karena berakhir buntu maka persoalan tersebut diserahkan kepada Bupati Kebumen. Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz kemudian menetapkan usulan UMK Kebumen tahun 2021 sebesar Rp 1.895.000. 


    Bupati H Yazid menyampaikan adanya peningkatan tersebut agar para pekerja mendapatkan haknya. Dengan demikian diharapkan para pekerjan mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari sebelumnya. “Adanya peningkatan tersebut,  pekerja di Kebumen mendapatkan hak atau upah yang layak,”ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top