• Berita Terkini

    Minggu, 29 November 2020

    Jelang Pilkada Kebumen, KPU Gelar Bimtek PPK Kedua


    KEBUMN (kebumenekspres.com)-KPU Kebumen menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kedua. Bimtek dilaksanakan di Rumah Makan Yunani 19, Minggu (29/11/2020).


    Bimtek dilaksanakan mendasari PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahana atas PKPU No 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU 19 tahun 2020 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


    Peserta Bimtek adalah ketua PPK dan satu anggota yang membidangi pemungutan dan penghitungan suara. Bimtek dilaksanakan dengan menghadirkan pemateri dari komisioner KPU Kebumen.


    Ketua KPU Kebumen Yulinto menyampaikan bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPK terkait teknis serta mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu juga memberi pemahaman rekapitulasi penghitungan suara di PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. “Diharapkan setelahnya PPK akan memberikan materi tersebut ke PPS dan KPPS,” tuturnya.


    Dijelaskannya, salah satu yang berbeda pada pelaksanaaan pilbup kali ini yakni digunakannya aplikasi Sirekap. Ini sebagai alat bantu dan alat dukung proses rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK dan KPU Kabupaten. “Selanjutnya PPK akan melakukan bimtek untuk PPS dan dilanjutkan PPS kepada KPPS,” katanya.


    Sekedar mengigatkan, poses rekapitulasi surat Pilkada Kebumen tahun 2020 ini bakal temui hal baru. Dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). 


    Meskipun demikian aplikasi baru ini sifatnya hanya membantu. Ini lantaran formulir hasil penghitungan suara atau C.Hasil-KWK tetap menjadi data pokok rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS).


    Aplikasi Sirekap kali pertama akan digunakan dalam Pilkada tahun 2020 mendatang. Melalui aplikasi tersebut, proses rekapitulasi hasil penghitungan diharapkan dapat lebih efektif, efesien dan cepat. Selain itu juga dapat meningkatkan transparansi informasi ke publik. Sirekap untuk KPPS berbasis mobile (android). Sedangkan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) berbasis website. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top