• Berita Terkini

    Selasa, 24 November 2020

    Gagal Pinjam, Warga Purbalingga Nekat Curi Motor di Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Reskrim Polres Kebumen membekuk RY warga Desa Sokanegara Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga. RY, pria berusia 39 tahun itu diduga kuat telah melakukan tindakan pencurian sebuah sepeda motor.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan tindakan pencurian RY dilakukan 29 Juli 2020 lalu. Adapun korban,Syamsul (67), warga Desa Bendungan Kecamatan Kuwarasan Kebumen. AKBP Rudy saat press release mengungkapkan, pencurian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. 


    "Tersangka sudah kami amankan. Awalnya tersangka datang ke toko pinjam sepeda motor kepada penjaga toko. Namun pada saat itu tidak diizinkan, karena sepeda motor itu milik majikannya," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno, Selasa (24/11/2020).


    Ketika tidak diizinkan, tersangka yang sejak awal memiliki niat jahat menunggu karyawan toko itu lengah. Pada saat lengah, tersangka masuk ke toko mengambil kunci motor yang tergeletak di rak sepatu dan bergegas membawa kabur sepeda motor.  "Tersangka dua kali datang ke toko. Tersangka dan penjaga toko sempat kenal," ungkap AKBP Rudy. 

    Mengetahui sepeda motor milik juragannya hilang, korban segera melapor kejadian itu ke Polsek Kuwarasan.  Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Klepu Kecamatan Kranggan Temanggung.

    "Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor. Oleh tersangka, sepeda motor ini sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga," jelas AKBP Rudy sambil menunjuk barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit. 


    Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan sepeda motor sudah digunakan untuk membayar sewa rental mobil. "Iya Pak, itu saya lakukan," tutur tersangka RY sambil mengangguk. 


    Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top