• Berita Terkini

    Kamis, 26 November 2020

    Buntut Spanduk Penolakan Warga, Kades Sitiadi Lapor Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Persoalan yang terjadi di Desa Sitiadi Kecamatan Puring kian memanas. Setelah diadukan dengan dugaan penyelewengan dana desa, kini Kepala Desa Sitiadi Puring Paryudi balik mengadukan perihal adanya spanduk yang banyak terpasang di desanya. 


    Pengaduan tersebut dilakukan lantaran, spanduk yang terpasang dinilai telah mencemarkan nama baik. Aduan disampaikan kepada Polres Kebumen, Kamis (26/11/2020). Dalam hal ini Kades Paryudi didampingi oleh Pengacara Kasran SH dan Nur Sodik SSy MH dari LBH  Pukhis Kebumen.


    Bukan hanya dinilai mencemarkan nama baik saja. Spanduk yang terpasang tersebut juga dinilai mempunyai nada ancaman dan hinaan. Karena terdapat unsur-unsur yang dinilai mengarah pada tindak pidana, maka hal tersebut diadukan kepada pihak berwajib.


    Beberapa spanduk diantaranya bertuliskan “Main Judi Nggo Tuku Sega, Paryudi Mangan Duit  Warga”. Selain itu ada pula yang bertuliskan “Paryudi Becik Ketitik Olo Cocotmu”. Spanduk tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan juga hinaan.


    Sedangkan spanduk yang dinilai ancaman yakni tulisan “Nek Paryudi Ora Dipenjara Di Sungkring Bae!!”. Sekedar informasi saja, kata-kata “Di Sungkring Bae!!” dinilai mengandung ancaman.


    Kades Paryudi menyampaikan kata-kata “Di Sungkring” merujuk pada kisah kejadian di masa lalu. Dimana kala itu terdapat maling yang bernama Sungkring. Nasib tragis dialami oleh Sungkring dimana dia meninggal dunia karena dimassa. Sungkiring dimassa hingga meninggal dunia dengan kondisi kepala pecah. 


    “Merujuk dengan kisah tersebut, kata-kata di Sungkring, mengandung unsur ancaman. Sehingga spanduk tersebut mengatakan kalau Paryudi tidak dipenjara, disungkring saja. Artinya dimassa seperti apa yang dialami oleh Sungkring,” tuturnya, di LBH Pukhis, didampingi oleh Kasran SH.

    Kades Paryudi sendiri menyampaikan pihaknya semula sebenarnya tidak akan mengadukan persoalan tersebut keranah hukum. Namun karena pemasangan spanduk tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana, maka pengaduan pun dilakukan. 

    “Saya sebenarnya sangat berharap, kondisi masyarakat kondusif. Terlebih kini menjelang pelaksanaan pilkada. Untuk itu saya berharap, masyarakat menghormati proses hukum, jangan terpancing dan terprovokasi serta bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif menjelang pilkada,” katanya.


    Pengacara Kasran SH menyampaikan dirinya telah mengadukan pihak yang bertanggungjawab atas  terpasangnya spanduk tersebut kepada Polres Kebumen. Adapun orang tersebut diketahui sebagai pemilik dan pihak yang bertanggungjawab, lantaran keberatan saat ada warga akan mencopot spanduk yang telah terpasang. “Kalau itu bukan miliknya, tentunya tidak akan mendatangi rumah kades dan keberatan saat ada pihak yang akan mencopot spanduk tersebut,” terangnya.

    Disisi lain, Kasran juga berencana akan mengadukan atau melaporkan kejadian pengambilan mobil milik desa yang dilakukan oleh warga tanpa seijin kepala desa. Padahal kala itu mobil tersebut dalam kuasa kepala desa. “Adanya tindakan tersebut dapat terkualifikasi perampasan, yang tentunya mempunyai konsekwensi hukum,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top