• Berita Terkini

    Jumat, 27 November 2020

    Bobol Rumah Tetangga, Pria Kebumen ini Gasak Puluhan Juta


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kelakuan AD (34) warga Desa Kemangguan Kecamatan Alian ini jauh dari kategori tetangga yang baik. Alih-alih ikut menjaga keamanan lingkungan, AD malah mencuri barang berharga di rumah tetangganya sendiri.


    Tak tanggung-tanggung, AD yang dikenal sebagai pengepul buah jenitri itu, menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Baik  uang tunai sejumlah Rp 36 juta, 3 buah cincin emas seberat 10 gram dan satu buah anting seberat 5 gram serta satu buah handphone android merk Infinix. 


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (27/11/2020), menyampaikan aksi AD ini dilakukan  22 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, AD bersama rekan,  DW (30), mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis. Keduanya leluasa beraksi lantaran rumah dalam keadaan kosong lantaran pemilik rumah sedang pergi yasinan.


    "Saat melakukan aksi kejahatan, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. Tersangka AD menunggu di luar, sedang tersangka DW melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Jumat (27/11).


    Akhir cerita AD dan DW pun bisa ditebak. Mereka kemudian ditangkap polisi dan berstatus tersangka.  Pengakuan tersangka AD, ia nekad mencuri karena selama 6 bulan sama sekali tidak memperoleh pemasukan dari bisnisnya jual beli biji Jenitri. 

    Baik tersangka AD maupun DW keduanya adalah residivis. Tersangka AD pernah berurusan dengan hukum karena kasus pemerasan pada tahun 2018. Sedang untuk tersangka DW pernah terjerat hukum keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena beberapa kasus Pidana.  Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top