• Berita Terkini

    Kamis, 29 Oktober 2020

    Tak Punya Pekerjaan, Warga Banjarnegara ini Pilih Mencuri di Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kelakuan IS, warga kelurahan Parakancanggah Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak. Meski sudah berulangkali keluar masuk penjara, ia tak juga kapok melakukan tindak kejahatan.

    Ujung-ujungnya, IS kembali masuk bui. Terbaru, pria berusia 38 tahun itu kembali berurusan dengan hukum karena diduga mencuri seperangkat alat semprot air cuci kendaraan bermotor. 

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, pencurian terjadi pada hari Jumat, (18/9) sekitar pukul 02.30 WIB, di kios cucian sepeda motor/mobil di Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen.

    "Tersangka masuk dengan cara merusak dinding kios yang terbuat dari kalsiboard. Setelah masuk, tersangka mengambil alat cuci motor tersebut," jelas AKBP didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito, Rabu (28/10/2020).


    Setelah berhasil mencuri, alat tersebut dijual kepada seseorang. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.  Selanjutnya dari hasil penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Jumat, (16/10) sekira 01.00 WIB di Kecamatan Kaligondang Purbalingga. 


    Tersangka nekad mencuri karena tidak punya pekerjaan lain.  Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan sejak tahun 1999. Saat itu tersangka mencuri televisi di daerah Purbalingga. 


    Selanjutnya pada tahun 2010 tersangka pernah mencuri sepeda motor di daerah Purbalingga juga.  Belum kapok, 2013 tersangka kembali mencuri sepeda motor di wilayah Purbalingga. Pada tahun 2015 tersangka mencuri sepeda gunung dan TV.

    Pada tahun 2017 tersangka kembali mencuri sepeda motor. Beberapa bulan setelah bebas, tahun 2018 tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Purwokerto. 

    Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS. Aksi pencuriannya sering dilakukan malam hari saat semua orang sedang tidur. Baginya yang menakutkan bukan melihat hantu, tapi melihat dompet kosong.

    Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top