• Berita Terkini

    Selasa, 06 Oktober 2020

    Sujud Dituntut 20 Bulan Penjara


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sujud Sugiarto terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dituntut 20 bulan penjara. Bukan itu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda sebesar Rp 2 juta. Ini pada sidang lanjutan yang dilaksanakan, Senin (6/10/2020).


    Persidangan dipimpin Hakim Ketua Majelis Edi Subagiyo dengan Hakim Anggota Niken Tari dan Rakhmat Priyadi.


    Adapun terkait dengan denda Rp 2 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. “Supaya Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kebumen  menyatakan terdakwa Sujud telah bukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terjadap terdakwa Sujud Sugiarto dengan penjara 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa selama terdakwa berada salam tahanan,” tutur JPU Himawan Setianto SH MH.


    Atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum Sujud Sugiyanto dari tim Kebumen Lawyer's Club (KLC) Dr Teguh Purnomo dan kawan-kawan pun tak tinggal diam. Adapun pengacara dari KLC meliputi Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn, Marwito SH, Hj Umi Mujiarti SH, Hj Anita Handayani NS SH MH, Suramin SH, Muchammad Fandi Yusuf SH, Suci Trisnawati SH MH, Abdul Waid SHI MSi dan Alex Ady Iskandar SH MH.


    Dr Teguh Purnomo menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Dalam hal ini Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Sujud Sugiaro bebas atau lepas dari segala tuntutan. “Kami memohon terdakwa dapat bebas (Vijspraak)atau lepas (Onslaag) dari segala tuntutan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Hukuman yang seadil-adilnya kepada Terdakwa Sujud Sugiarto,” katanya.


    Disampaikan pula dari fakta-fakta persidangan telah terbukti jika sebelum terdakwa memposting postingan tersebut, sudah ada isu atau berita tentang adanya penjual tempe yang diduga meninggal karena Covid-19. Hal ini membuat Pasar Tumenggungan menjadi ramai dan beberapa ada yang menutup toko atau kiosnya.


    Terdakwa Sujud memposting terkait meningalnya Koh Ameng karena mendapat informasi dari saksi Berti yang sebelumnya saksi Berti mendapatkan informasi tersebut dari Cik Lalam. Ternyata Cik Lalam mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 di waktu pagi hari. Kala itu Cik Lalam berkunjung dan atau berbelanja ke Pasar Tumenggungan. ”Dengan demikian, informasi mengenai meninggalnya Koh Ameng telah tersebar di kalangan para pedagang dan para pengunjung Pasar Tumenggungan sebelum Terdakwa memposting ke status akun Facebooknya,” terangnya.

    Dalam persoalan tersebut, Terdakwa juga telah menghapus postingan status facebooknya terkait kematian Koh Ameng. Ini saat Terdakwa mengetahui Koh Ameng belum meninggal dunia, dalam jangka waktu dua jam setelah kabar kematian Koh Ameng tersebut diposting. ”Dengan demikian, pada saat Terdakwa dilaporkan oleh Koh Eki, postingan tersebut (alat bukti) sebenarnya sudah tidak ada,” terangnya. 


    Bukan itu saja terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada Koh Eki dan atau keluarga Koh Ameng. Ini baik secara lisan maupun tulisan pada tanggal 27 Maret 2020. Dalam hal itu Koh Eki telah memaafkan Terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk meminta maaf secara terbuka di media. Terdakwa juga telah meminta maaf secara terbuka di media sesuai perintah saksi Koh Eki


    Selain itu menurut keterangan ahli pidana Dr Al Wisnubroto SH MH, saksi Koh Eki tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Terdakwa terkait status facebook Terdakwa tentang kematian Koh Ameng. Ini disebabkan karena pada saat Koh Eki melaporkan Terdakwa, Koh Ameng masih hidup dan tidak memberi kuasa sama sekali kepada Koh Eki untuk melaporkan Terdakwa.

    Sekedar mengingatkan Sujud dilaporkan kepada pihak kepolisian atas postingan di akun facebooknya. Adapun yang diunggahnya yakni "3 MENIT YLL PEMILIK TOKO JLN KOLOPAKING KOH AMENG MENINGGAL DIRENGGUT COVID 19. KELAMBATAN PENANGANAN GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN COVID 19 KEBUMEN. Juga status "HARI INI JAM 12.30 SELURUH AREA KEBUMEN KOTA WAJIB LOCK DOWN.TIDAK ADA ALASAN APAPUN HARUS LOCKDOWN (DPP PATRIOT NUSANTARA). (mam)

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sujud Sugiarto terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dituntut 20 bulan penjara. Bukan itu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda sebesar Rp 2 juta. Ini pada sidang lanjutan yang dilaksanakan, Senin (6/10).


    Persidangan dipimpin Hakim Ketua Majelis Edi Subagiyo dengan Hakim Anggota Niken Tari dan Rakhmat Priyadi.


    Adapun terkait dengan denda Rp 2 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. “Supaya Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kebumen  menyatakan terdakwa Sujud telah bukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terjadap terdakwa Sujud Sugiarto dengan penjara 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa selama terdakwa berada salam tahanan,” tutur JPU Himawan Setianto SH MH.


    Atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum Sujud Sugiyanto dari tim Kebumen Lawyer's Club (KLC) Dr Teguh Purnomo dan kawan-kawan pun tak tinggal diam. Adapun pengacara dari KLC meliputi Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn, Marwito SH, Hj Umi Mujiarti SH, Hj Anita Handayani NS SH MH, Suramin SH, Muchammad Fandi Yusuf SH, Suci Trisnawati SH MH, Abdul Waid SHI MSi dan Alex Ady Iskandar SH MH.


    Dr Teguh Purnomo menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Dalam hal ini Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Sujud Sugiaro bebas atau lepas dari segala tuntutan. “Kami memohon terdakwa dapat bebas (Vijspraak)atau lepas (Onslaag) dari segala tuntutan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Hukuman yang seadil-adilnya kepada Terdakwa Sujud Sugiarto,” katanya.


    Disampaikan pula dari fakta-fakta persidangan telah terbukti jika sebelum terdakwa memposting postingan tersebut, sudah ada isu atau berita tentang adanya penjual tempe yang diduga meninggal karena Covid-19. Hal ini membuat Pasar Tumenggungan menjadi ramai dan beberapa ada yang menutup toko atau kiosnya.


    Terdakwa Sujud memposting terkait meningalnya Koh Ameng karena mendapat informasi dari saksi Berti yang sebelumnya saksi Berti mendapatkan informasi tersebut dari Cik Lalam. Ternyata Cik Lalam mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 di waktu pagi hari. Kala itu Cik Lalam berkunjung dan atau berbelanja ke Pasar Tumenggungan. ”Dengan demikian, informasi mengenai meninggalnya Koh Ameng telah tersebar di kalangan para pedagang dan para pengunjung Pasar Tumenggungan sebelum Terdakwa memposting ke status akun Facebooknya,” terangnya.

    Dalam persoalan tersebut, Terdakwa juga telah menghapus postingan status facebooknya terkait kematian Koh Ameng. Ini saat Terdakwa mengetahui Koh Ameng belum meninggal dunia, dalam jangka waktu dua jam setelah kabar kematian Koh Ameng tersebut diposting. ”Dengan demikian, pada saat Terdakwa dilaporkan oleh Koh Eki, postingan tersebut (alat bukti) sebenarnya sudah tidak ada,” terangnya. 


    Bukan itu saja terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada Koh Eki dan atau keluarga Koh Ameng. Ini baik secara lisan maupun tulisan pada tanggal 27 Maret 2020. Dalam hal itu Koh Eki telah memaafkan Terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk meminta maaf secara terbuka di media. Terdakwa juga telah meminta maaf secara terbuka di media sesuai perintah saksi Koh Eki


    Selain itu menurut keterangan ahli pidana Dr Al Wisnubroto SH MH, saksi Koh Eki tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Terdakwa terkait status facebook Terdakwa tentang kematian Koh Ameng. Ini disebabkan karena pada saat Koh Eki melaporkan Terdakwa, Koh Ameng masih hidup dan tidak memberi kuasa sama sekali kepada Koh Eki untuk melaporkan Terdakwa.

    Sekedar mengingatkan Sujud dilaporkan kepada pihak kepolisian atas postingan di akun facebooknya. Adapun yang diunggahnya yakni "3 MENIT YLL PEMILIK TOKO JLN KOLOPAKING KOH AMENG MENINGGAL DIRENGGUT COVID 19. KELAMBATAN PENANGANAN GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN COVID 19 KEBUMEN. Juga status "HARI INI JAM 12.30 SELURUH AREA KEBUMEN KOTA WAJIB LOCK DOWN.TIDAK ADA ALASAN APAPUN HARUS LOCKDOWN (DPP PATRIOT NUSANTARA). (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top