• Berita Terkini

    Minggu, 11 Oktober 2020

    Sempat Buron, Tersangka Korupsi Asal Petanahan Dibekuk


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya berhasil membekuk tersangka korupsi yang telah buron selama tiga tahun. Adalah YP tersangka kasus dugaan korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan.


    Dalam hal pencarian dan penangkapan tersebut, Kejaksaan Negeri Kebumen bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Karawang.  Penangkapan dilaksanakan di rumah orang tua YP di daerah Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Kamis (8/10) sekira 18.30 WIB. Penangkapan dilaksanakan tanpa perlawanan. Usia dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kebumen dan tiba di Kejari Kebumen pada Jumat (9/10) sekira pukul 21.30 WIB. 


    Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menjelaskan upaya penangkapan telah dilaksanakan selama dua pekan pelacakan. Hasil koordinasi dengan Kejagung dan Kajati, tersangka diketahui berada di Karawang. Kemudian bersama Kejari Karawang, dilakukan penelusuran terhadap tersangka. "Tersangka diketahui berada di rumah orang tuanya," katanya, Jumat malam.


    Faisal menyampaikan tersangka sempat kabur saat tim mendatangi kediaman orang tuanya. YP kabur melalui pintu belakang rumah, ini lantaran karena petugas sempat tidak mengenalinya. Beruntung setelah seharian kabur, tersangka kembali ke rumah dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Ada perubahan penampilan dari tersangka YP dibandingkan foto KTP tahun 2017 yang kami kantongi," imbuhnya.


    Usai menandatangani sejumlah berkas di Kejari, tersangka kemudian digelandang petugas ke Polres Kebumen. Faisal menjelaskan tersangka akan dititipkan di tahanan Polres Kebumen untuk 20 hari ke depan. Di lain sisi, jaksa juga akan mempersiapkan berkas untuk meneruskan perkara YP.


    Sekedar informasi, YP adalah satu dari dua tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Desa Grogolbeningsari tahun anggaran 2013-2015. Dalam perkara ini, YP menjabat sebagai Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. 


    enetapan tersangka dan perintah penangkapan sudah dikeluarkan sejak tahun 2017. YP yang berstatus tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa tiga kali berturut-turut sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kebumen. 


    Adapun kerugian akibat perbuatan YP dan rekannya sekitar Rp 500 juta. Atas perbuatannya YP dan dan rekannya disangkakan pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top