• Berita Terkini

    Minggu, 11 Oktober 2020

    Sebar Foto Syur Mantan, Warga Kutowinangun Dibui


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-  Tak rela cinta kandas, SM (32) warga Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun menyebar gambar syur sang mantan di dunia maya.   Photo maupun video korban diunggah pada akun Medsos Facebook, Twitter hingga Instagram, agar orang lain juga bisa melihat.


    Akhir cerita, SM harus berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan oleh korban inisial inisial AA (19) kepada Polres Kebumen.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan SM kini berstatus tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    "Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (11/10/2020).

    Tersangka mengunggah photo maupun video korban yang tak pantas melalui akun Medsos yang dibuat pada Bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban. 

    Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui SMS. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban. 

    Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang. Selain ponsel android, polisi juga telah menyita akun Medsos milik tersangka yang digunakan sarana untuk mengupload photo korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal membuat korban merasa tertekan. 

    "Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror," jelas tersangka di hadapan Penyidik. 


    Karena ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas  UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas  UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top