• Berita Terkini

    Selasa, 27 Oktober 2020

    Ribuan APK di Purworejo Dinilai Melanggar Aturan


    PURWOREJO– Bawaslu Kabupaten Purworejo mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Purworejo tentang pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terdapat 5.601 APK milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Purworejo nomor urut 1 Agustinus Susanto – Kelik Rahmad Kabuli Jarwinto SPd, paslon nomor urut 2 Kuswanto-Kusnomo, dan paslon nomor urut 3 Agus Bastian SE MM – Hj Yuli Hastuti SH melanggar aturan kampanye. Rinciannya, APK yang melanggar milik paslon 1 sebanyak 4.972, paslon 2 sebanyak 441 dan paslon 3 sebanyak 188 buah.


    Rekomendasi yang dikirim tersebut merupakan penerusan penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu Purworejo agar ditindaklanjuti KPU Purworejo dengan memberikan surat peringatan tertulis kepada semua paslon. Apabila dalam waktu 1×24 jam sejak peringatan tertulis disampaikan tim paslon mengabaikan peringatan tersebut maka Bawaslu Purworejo bersama Satpol PP dan Damkar akan melakukan penertiban.


    Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, berdasarkan kajian Bawaslu APK milik ketiga paslon tersebut melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkada, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (9) dan (10) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye, Pasal 2 dan 4 Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 yang mengatur tentang tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Purworejo, Pasal 9 Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.


    Koordinator Hukum Humas dan Datin Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, ribuan APK yang melanggar itu merupakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten. “Rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU pada 16 Oktober 2020,” tandasnya, kemarin.


    APK tersebut dinyatakan melanggar karena beberapa sebab. Diantaranya ukuran APK tambahan yang dicetak tim paslon tidak sesuai dengan APK yang difasilitasi KPU yakni 3×5 meter untuk baliho, 1,15 x 5 meter untuk umbul-umbul dan 1×6 meter untuk spanduk. Ukuran APK tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Purworejo Nomor 67/PL.02.4-Kpt/3306/Kab/IX/2020 yang mengatur tentang penetapan APK dan bahan kampanye.


    Jumlah APK tambahan yang dicetak tim paslon melebihi ketentuan, dimana tim paslon boleh mencetak APK tambahan maksimal sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU.


    “Contohnya baliho. KPU mencetak baliho sebanyak 5 per paslon. Maka tim paslon hanya boleh mencetak baliho tambahan sebanyak 10 buah per paslon. Faktanya paslon mencetak baliho melebihi aturan itu,” katanya.


    Selain itu, pemasangan APK juga banyak melanggar aturan. Banyak APK dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, gedung pemerintah, fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan. Pemasangan APK di dekat lokasi tersebut boleh dilakukan dengan ketentuan berjarak minimal 50 meter dari bangunan terluar. “Banyak juga APK yang dipasang di pohon. Ini juga melanggar,” ujarnya.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top