• Berita Terkini

    Rabu, 07 Oktober 2020

    Pilkada Kebumen 2020: "Relawan Koko" Lapor ke Bawaslu


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Relawan Masyarakat Kotak Kosong atau Kolom Kosong (Mas Koko) Kebumen resmi melaporkan pencopotan baliho kepada Bawaslu Kebumen. Ini dilaksanakan dengan didampingi oleh Pengacara dari tim Kebumen Lawyer's Club (KLC), Rabu (7/10/2020).


    Relawan Mas Koko dengan didampingi Kuasa Hukumnya melaksanakan pertemuan tertutup dengan Bawaslu Kebumen sekitar 1,5 jam. Beberapa diantaranya meliputi  waktu pelaporan dari terjadinya kasus dan lainnya.  Sebab sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 batas waktu laporan maksimal 7 hari setelah kejadian tersebut.


    Kuasa Hukum Relawan Mas Koko Kebumen Dr Teguh Purnomo menyampaikan saat kejadian pencopotan dan/atau pencurian dan /atau pengrusakan baliho telah diketahui oleh  Panwascam Ayah. Dengan demikian terkait dengan waktu 7 hari untuk melapor telah dilaksanakan. “Saat kejadian tersebut Pamwascam Ayah mengatahuinya dan telah pula dilaporkan,” tuturnya.


    Dr Teguh berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya. Jika tidak tentunya hal tersebut dapat menjadi temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Kami juga menyangkan mengapa Bawaslu tidak memberikan bukti laporan sejak awal. Padahal hal tersebut telah diketahui dan dilaporkan oleh Panwascam Ayah,” tegasnya.


    Pihaknya meminta  dalam mengawasi perjalanan Pilkada, Bawaslu dapat responsif dalam setiap menghadapi permasalahan yang ada. Adapun kedatangan kali ini sebenarnya untuk menguatkan laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Panwascam. 


    Sementara itu Ketua Bawaslu Kebumen Arif  Supriyanto menyampaikan laporan awal dalam kasus tersebut telah diterima. Adapun tanda bukti penyampaikan Laporan Nomor : 01/PL/PB/KAB/16.18/X/2020. 


    Langkah selanjutnya, Bawaslu akan melaksanakan kajian apakah perkara tersebut memenuh syarat unsur materil dan formil atau tidak. Jika belum memenuhi langkah selanjutnya, Bawaslu akan meminta untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap maka diberikan nomor register. “Untuk kajian awal maksimal dilaksanakan dua hari,” ucapnya. 


    Sebelumnya diberitakan, Mas Koko Kebumen menyesalkan adanya pencopotan baliho Kotak Kosong yang dipasang di Kecamatan Ayah tepatnya Desa Demangsari. Padahal baliho tersebut untuk mensosialisasikan Kolom Kosong atau Kotak Kosong. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top