• Berita Terkini

    Rabu, 07 Oktober 2020

    Pilkada Kebumen 2020: Rekrutmen KPPS Dilaksanakan 7-13 Oktober


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilaksanakan mulai 7 hingga 13 Oktober. Adapun pengumuman pendaftaran dilaksanakan pada 1-6 Oktober kemarin.


    Semua calon KPPS wajib mengikut rapid test. Adapun jika hasil rapid testnya reaktif maka akan diganti. Penggantinya juga wajib pula mengikuti rapid test.

    Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat semua tahapan pembentukan KPPS dilaksanakan mulai dari 1 Oktober. 


    Ini mulai dari pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Setelah itu dilaksanakan penelitian administrasi pada 14 hingga 20 Oktober. Pada 21 hingga 27 Oktober dilaksanakan pengumuman administrasi. “Untuk tahap selajutnya yakni tanggapan masyarakat yang dilaksanakan pada 21 hingga 26 Oktober,” tuturnya, Rabu (7/10/2020).

    Disampaikan pula pengumuman hasil klarifikasi dilaksanakan pada pada 27 hingga 29 Oktober. Adapuan penyampaikan hasil seleksi dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 5 November. “Untuk penetapan Anggota KPPS dilaksanakan pada 6 hingga 7 November,” katanya.


    Pengumuman hasil seleksi oleh KPU dilaksanakan pada 8 hingga 10 November adapun rapid test dilaksanakan pada 8 hingga 23 November. Masa tugas dimulai dari 24 November hingga 23 Desember. 


    “Jika sudah masa tugas mulai yakni mulai 24 November hingga 23 Desember, ternyata ada yang hasil rapid test reaktif maka KPPS tidak diganti. Denan demikian jumlah KPPS bisa kurang dari tujuh orang per TPS,” jelasnya.


    Adanya Pandemi Corona membuat pengurangan kapasitas pemilih per TPS. Ini dari jumlah pemula 800 pemilih menjadi 500 pemilih per TPS. Hal ini berimbas pada bertambahnya jumlah TPS yang semulai 2.250 TPS menjadi 3.155 TPS. Setiap satu TPS membutuhkan tujuh orang KPPS sehingga Kebutuhan KPPS di Kebumen mencapai sebanyak 22.085.

    “Honor KPPS untuk Ketua Rp 500 ribu dan anggota Rp 400 ribu. Sedangkan untuk Trantib Rp 250 selama masa tugas satu bulan,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top