• Berita Terkini

    Rabu, 07 Oktober 2020

    Miliki Sabu, Warga Semarang Dicokok Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- TF warga Kecamatan Candisari Semarang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap pada hari Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 01.20 WIB Kecamatan Petanahan Kebumen gara-gara kepemilikan narkotika jenis sabu.


    Selain mengamankan TF, aparat juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepaket sabu yang dikemas pada sebuah plastik klip warna bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.


    "Saat tersangka kita geledah, didapatkan barangbukti sabu tersebut," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Rabu (7/10/2020).

    Pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengenakan jaket Ojol. Namun upayanya gagal total dan harus pasrah digiring petugas ke Mapolres Kebumen, karena kepemilikan barang haram itu.

    Tersangka juga telah mengakui mengkonsumsi sabu setahun terakhir. Namun baru kali ini ia berurusan dengan polisi.  "Semoga setelah ditangkap, tersangka bisa jera," ujar AKBP Rudy. 

    Diketahui bersama, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu banyak dilakukan kalangan masyarakat bawah hingga kalangan elit bahkan publik figur. Namun yang perlu diketahui, penggunan sabu sangat berdampak tidak baik bagi tubuh manusia. 

    Penggunaan sabu-sabu meningkatkan risiko penyakit jantung seperti nyeri dada, detak jantung abnormal, serta tekanan darah tinggi. Hal ini akan mengarah pada diseksi aorta akut, serangan jantung, atau kematian jantung mendadak bahkan saat pertama kali seseorang menggunakannya.

    Kandungan zat berbahaya yang ada di dalam sabu-sabu juga dapat menyebabkan seseorang mengalami kerusakan gigi dan gusi. Kerusakan ini sering disebut sebagai “meth mouth" atau pembusukan gigi yang mengharuskan penderitanya mencabut giginya.

    "Sangat beruntung sekali pemuda tersebut bisa kita tangkap. Banyak kasus over dosis yang berujung kematian karena mengkonsumsi sabu," ungkap AKBP Rudy. 

    Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top