• Berita Terkini

    Jumat, 23 Oktober 2020

    Menipu, Ibu Rumah Tangga Kebumen ini Tilep Puluhan Juta


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- TR (52) warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar Kebumen diamankan polisi gara-gara diduga melakukan penipuan seorang wanita.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan penipuan bermula saat tersangka dan satu temannya menemui korban untuk meminjam uang pada tanggal 15 Juli tahun 2018. Adapun korban, TF (52) warga Kecamatan Tambak Banyumas. 


    Saat itu tersangka datang ingin meminjam uang Rp 20 juta. Korban mau meminjamkan uang dengan catatan ada jaminan. 


    Selanjutnya di hari yang sama, korban diajak ke suatu sawah di Karanganyar Kebumen. Pengakuan korban itu adalah sawah miliknya yang akan digunakan sebagai jaminan.  "Korban yakin, selanjutnya ia mau meminjamkan uang. Dengan keputusan hasil panen sawah itu dibagi dua," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Kamis (22/10/2020).

    Setelah mendapatkan uang itu, tersangka menghilang bagai ditelan bumi. Setiap korban datang ke rumah tersangka, tersangka selalu tidak ada di tempat.  Selanjutnya korban menanyakan tentang sawah yang pernah dijanjikan beberapa tahun lalu ke tetangga tersangka. 


    Bagai tersambar petir di siang bolong. Rupanya sawah itu bukan milik tersangka, seperti yang pernah diceritakan.  Firasatnya bahwa ia menjadi korban penipuan akhirnya betul adanya. Korban selanjutnya melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.

    Firasat tak beres itu mulai dari ingkar janjinya tersangka akan membagi hasil panen, ternyata tak pernah ia dapatkan.  Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Senin tanggal 5 Oktober di rumahnya.


    Kepada polisi tersangka mengaku uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan ancaman kurungan paling lama  4 tahun penjara.  Tersangka diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya inisial TF (52) warga kecamatan Tambak Banyumas. (*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top