• Berita Terkini

    Jumat, 02 Oktober 2020

    Mau Bulan Madu, Pengantin di Kebumen Malah Kecopetan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selayaknya pengantin baru,  pasangan pengantin baru SA (26) bersama istrinya pun ingin berbulan madu. Tempat bulan madu pun disepakati, Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, niat sejoli itu tidak berjalan mulus. 


    Dalam perjalan menuju Yogyakarta  Sabtu (26/9), tas ranselnya milik warga Kecamatan Peundeuy Kabupaten Garut Jawa Barat dicuri oleh orang tak bertanggungjawab. Untunglah, nasib baik masih berpihak kepada SA. Dua tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian berhasil diamankan  berikut tas ransel miliknya yang hilang.


    Kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial AG (44) warga Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan NA (45) warga Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara. 

    Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pencurian bermula saat para korban dan tersangka sama-sama menumpang Bus Sinar jaya jurusan Garut-yogyakarta. 

    Saat korban tertidur sekitar pukul 02.45 Wib,  tersangka mengambil tas miliknya dan turun di wilayah Gombong.  Hal ini membuat curiga, karena tujuan para tersangka seharusnya di Yogyakarta. 


    "Saat korban terbangun, dan menyadari tasnya hilang langsung memberi tahu sopir. Selanjutnya korban dan sopir mencari di sekitar Gombong tempat para tersangka turun. Tak lama kemudian para tersangka berhasil diamankan di Pasar Wonokriyo Gombong," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, Jumat (2/10/2020).


    Saat diamankan warga, kedua tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga. Ia mendapat hadiah bogem mentah oleh warga yang terpancing emosi. Beruntung, saat warga gelap mata polisi segera datang. Kedua tersangka akhirnya bisa segera diamankan. 

    "Polsek yang datang ke lokasi segera mengamankan para tersangka dari amuk warga. Kami juga mengamankan barangbukti tas ransel milik korban," ungkap AKBP Rudy. 


    Kepada polisi para tersangka mengaku mengincar barang bawaan korban sejak dari Garut. Korban duduk persis di depan tersangka, sedang tas ransel yang berisi Laptop dan barang berharga lainnya digeletakan di bawah. Saat korban tertidur pulas tas diambil oleh tersangka. 

    Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang Bus. Namun baru kali ini aksinya gagal. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top