• Berita Terkini

    Minggu, 11 Oktober 2020

    "Masalah Koko" Diteruskan ke Polres




    KEBUMEN-Status laporan pencopotan baliho Relawan Masyarakat Kotak Kosong/Kolom Kosong (Mas Koko) Kebumen dari Bawaslu diteruskan ke Polres Kebumen. Pasalnya sesuai kajian Bawaslu perihal tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu.


    Bawaslu Kabupaten Kebumen melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan tertanggal 9 Oktober 2020 menyampaikan status laporan terkait pencopotan baliho diteruskan ke ke Polres Kebumen. Surat pemberitaahuan tentang status laporan tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto. 


    Koordonator Tim Hukum Mas Koko Doktor H Teguh Purnomo menyampaikan dalam surat tersebut dituliskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan serta hasil kajian Pengawas Pemilu status diteruskan dengan instansi tujuan Polres Kabupaten Kebumen. “Kami sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, pada Sabtu (10/10),” tuturnya, Minggu (11/10/2020).


    Sekedar mengingatkan, adanya pencopotan baliho Mas Koko di Kecamatan Ayah ternyata berbuntut panjang. Relawan Mas Koko Kebumen melaporkan adanya pencopotan baliho tersebut kepada Bawaslu Kebumen. 

    Menanggapi Surat dari Bawaslu Kebumen salah satu Relawan Mas Koko Ma’rifun angkat bicara. Ma’rifun menilai apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kebumen merupakan hal yang sangat lucu dan terkesan Bawaslu tidak serius dalam menjalankan tugas pokok fungsinya.


    Hal ini lantaran dalam surat hanya disampaikan sesuai penelitian dan pemeriksaan serta hasil kajian Pengawas Pemilu persoalan tersebut hukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu. Kendati demikian Baswaslu tidak menyebutkan secara rinci penelitian, pemeriksaan dan kajian yang dilaksanakan.


    “Harusnya Bawaslu menyebutkan alasan secara jelas sesuai regulasi kenapa meneruskan laporan tersebut ke Polres Kebumen. Unsur apa saja yang melatarbelakangi Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut untuk ditangani Polres. Sehingga publik bisa tau dan paham poin-poin apa saja yang menjadi tugas pokok Bawaslu. Ini sangat penting untuk edukasi masyarakat soal pengawasan pelaksanaan pilkada,” ucapnya.

    Sebelumnya Relawan Mas Koko menyesalkan adanya pencopotan baliho Kotak Kosong yang dipasang di Kecamatan Ayah tepatnya Desa Demangsari. Padahal baliho tersebut untuk mensosialisasikan Kolom Kosong atau Kotak Kosong. Dalam baliho bertuliskan, "Aja Golput”, “Pilih Kotak Kosong”, “Pilbup Kebumen 2020”,"Kotok Kosong Menang Kebumen Kondang".  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top