• Berita Terkini

    Kamis, 01 Oktober 2020

    Masa Reses DPRD Kebumen Jangan Jadi Ajang Kampanye




    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Lima puluh anggota DPRD Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan reses. Ini dilaksanakan dengan menemui konstituen. Reses dilaksanakan mulai Kamis hingga Selasa (1-6/10/2020). Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu ingatkan agar tidak menjadikannya ajang kampanye. Ini mengingat tahapan Pilkada Kebumen tengah memasuki masa kampanye. 


    Berdasarkan data dari DPRD Kebumen, semua anggota DPRD Kebumen bakal mengambil kesempatan reses. Adapun titik lokasi kegiatan berlangsung di wilayah daerah pemilihan masing-masing. Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kebumen. 


    Sekretaris DPRD Kebumen Dwi Suliyanto menyampaikan pelaksanaan reses harus menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan Satgas Covid-19. Ini meliputi tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter dan peserta menggunakan masker. Selain itu harus menyediakan thermo gun, hand sanitizer dan tempat cuci tangan berserta sabun.  "Jumlah peserta yang hadir dibatasi maksimal 50 orang. Untuk snack dan makan disediakan dalam bentuk dus," jelasnya didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Reses Djumardi. 


    Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto mengaku telah mengetahui kegiatan reses dari Anggota DPRD Kebumen. Dalam hal pencegahan, pihaknya telah berkirim surat yang berisi imbauan agar kegiatan reses tidak ditumpangi kampanye pasangan calon Pilkada di Kebumen. 

    "Ini sebagai pencegahan potensi pelanggaran Pasal 69 huruf h UU no 10 th 2016 yang mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas dan angaaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah," katanya. 


    Dalam hal pengawasan, pihaknya juga telah menginstruksikan Bawaslu jajaran untuk melakukan pengawasan secara langsung. Ini dilakukan karena memastikan agar kegiatan reses tidak digunakan sebagai ajang kampanye. Mengingat tempat maupun tamu yang hadir pada reses menggunakan fasilitas negara. "Sanksinya diatur dalam pasal 187 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya.



    Dalam Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top