• Berita Terkini

    Kamis, 08 Oktober 2020

    KPU: "Koko" Hanya Sosialisasi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-KPU Kabupaten Kebumen memfasilitasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Arif Sugiyanto-HJ Ristawati Purwaningsih pada Pilkada Kebumen. Penyerahan fasilitasi kampanye tersebut dilaksanakan kepada tim yang dalam hal ini diterima oleh Dr Imam Satibi, Kamis (8/10). 


    Fasilitasi itu berupa Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). APK yang diberikan berupa bilboard dengan ukuran 4x6 meter di 5 titik. Selain itu baliho 3x5 meter sebanyak 5 lembar. Umbul-umbul 0,5x4 meter 520 lembar dan spanduk 1x4 meter 920 lembar. Sedangkan BK berupa poster 50.000 lembar, pamflet 50.000 lembar, brosur 150.000 lembar dan selebaran 150.000 lembar. 


    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto mengatakan fasilitasi APK dan BK merupakan bentuk pemberian hak peserta pemilu. Menurutnya, sesuai regulasi yang ada tim kampanye paslon diperbolehkan untuk memperbanyak jumlahnya. Namun untuk hal tersebut ada batas maksimalnya  sesuai dengan jenisnya masing-masing.  "Bahan kampanye dapat diperbanyak sejumlah keluarga di Kebumen. Sedangkan APK dapat diperbanyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU," katanya. 


    Pada kesempatan itu, Yulianto memastikan pihaknya bukan saja menfasilitasi paslon. Sebagai penyelenggara pemilu, dirinya juga diberikan tanggung jawab dalam mensosialisasikan Pilkada 2020. Tentu sosialisasi disini memiliki tujuan edukasi bagi masyarakat yang memiliki hak pilih di Kebumen.  "Gunakan hak pilih anda dengan mencoblos kolom bergambar pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar," imbuhnya.


    Yulianto menambahkan, dalam hal sosialisasi kepada pemilih pihak KPU akan mengoptimalkan sejumlah sarana. Seperti pemasangan baliho, spanduk, standing banner, pembuatan poster hingga iklan di media massa. Dalam hal sosialisasi, bahan yang digunakan berisi kolom bergambar paslon dan kolom kosong. 


    Sementara itu Koordinator Juru Kampanye (Jurkam) Dr Imam Satibi menyampaikan, adanya bantuan APK dari KPU menunjukan bahwa pemerintah bersama KPU serta instansi terkait berkewajiban untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ini dilaksanakan dengan cara proaktif mensosialisasikan paslon yang sah di berbagai forum dan media. 


    Suksesnya pilbup adalah tingginya partisipasi masyarakat pada 9 Desember mendatang. Mengingat paslon cuma satu maka kewenangan hak berkampanye secara legal hanya dimiliki paslon Arif-rista. Akan adanya kampanye debat yang disiarkan melalui media informasi elektorik atau sosmed tim kampanye Arif-rista sangat mendukung. Dengan demikian calon pemilih akan lebih mengenal dan memahami visi, misi dan program-program unggulan Paslon Arif-rista. 


    Dr Imam satibi juga menyampaikan usulan kepada KPU untuk lebih  aktif dalam sosialisasi paslon. Sedangkan untuk Bawaslu diminta proaktif dan tidak menunggu adanya aduan dari masyarakat. Ini terkait penyalahgunaan medsos terutama facebook yang digunakan untuk black campaign dengan mendeskriditkan paslon resmi. “Oknum tertentu sengaja melakukan ujaran kebencian, bully dan hoax. Selain itu juga mengadukan adanya pemasangan atribut diluar peserta paslon resmi,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top