• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Oktober 2020

    KPU Belum Buat Aturan Soal Hasil "Pilkada Seri"


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dalam peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun  2016 pasal 54D, dijelaskan paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah dalam pilkada ditetapkan sebagai bupati dan wabup terpilih.


    Di Kebumen sendiri, kali ini pilkada dilaksanakan dengan hanya satu calon. Dalam hal ini calon akan disandingkan dengan Kotak Kosong atau Kolom Kosong. Jika paslon mendapat kurang dari 50 persen maka bisa mengikuti pilkada periode berikutnya. Dalam hal ini pemerintah menunjuk penjabat bupati untuk melaksanakan pemerintahan daerah. 

    Jika mendapat lebih dari 50 persen atau kurang dari 50 persen memang telah diatur oleh Undang-undang. Namun bagaimana jika hasilnya seri atau 50 : 50. Ternyata hal tersebut belum diatur. Ini baik oleh Undang-undang maupun Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU).


    Disinggung mengenai jika hasilnya seri, Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan, sebenarnya hal tersebut pernah diatur pada PKPU Nomor 14 tahun 2015. Ini terdapat pada Pasal 24. “Dalam hal itu, jika hasilnya pilkada seri, maka dilihat dari persebaran perolehan suaranya di tingkat kecamatan,” tuturnya, Jumat (2/10/2020).


    Kendati demikian Pasal 24 tersebut telah diubah dan/atau dihapus dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Dalam PKPU tersebut tidak ada ketentuan bagaimana jika hasil perolehan suara tepat 50 persen suara sah. “Dengan demikian untuk hal tersebut belum ada yang mengatur,” katanya.


    Untuk itu, apabila hal tersebut benar-benar terjadi, maka KPU Kebupaten wajin konsultasi ke jajaran di atasnya.  Dalam hal ini adalah KPU Provinsi maupun KPU RI. Sehingga KPU Kabupaten dapat mengambil keputusan berdasarkan hasil konsultasi.


    Dalam kesempatan kali ini Agus Hasan kembali menegaskan peraturan pelaksanaan kampanye di masa pandemi. Dimana hal itu diatur pada PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 13 tahun 2020 khususnya terkait kampanye di masa Covid-19. “Dalam hal ini kampanye dalam bentuk rapat umum, bazar, pertunjukan seni, perlombaan dan lainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top