• Berita Terkini

    Kamis, 08 Oktober 2020

    Jumat, Sejumlah Elemen di Kebumen Gelar Aksi Tolak Omnibus Law


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jumat besok, (8/10) sejumlah elemen dijadwalkan akan melaksanakan aksi turun jalan. Aksi dilaksanakan sebaggai bentuk sikap menolak omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) . 


    Rencananya aksi akan dilaksanakan dengan titik kumpul di Gedung Haji Kebumen. Massa kemudian akan long much ke Gedung DPRD Kebumen untuk menyamaikan aspirasi tersebut. Adapun beberapa elemen yang tergabung dalam aksi tersebut rencananya meliputi SPSI, PMII, HMI,  IMM, dan masyarakat. “Aksi turun ke jalan rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB,” tutur Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin, Kamis (8/10/2020).


    Dijelaskannya, KSPSI sebenarnya tidak anti terhadap perubahan, asal berubahannya ke arah yang lebih baik dan untuk kepentingan bersama serta berazaskan keadilan. Khususnya di Kabupaten Kebumen KSPSI bersama bersama tripartit, telah melakukan pertemuan yang menghasilkan beberapa kesepakatan. Ini meliputi, DPC K-SPSI Kebumen tidak akan menghimbau dan melakukan aksi turun jalan, mogok kerja, serta aksi sweeping pada 6 hingga 8 Oktober. Ini sebagaimana yang diserukan oleh organisasi organisasi Serikat Pekerja/Buruh secara Nasional. “Kami lebih mengedepankan kondusifitas dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kebumen,” katanya.


    Namun, melihat perkembangannya, ternyata DPR RI telah "mencuri start" dalam pembahasan/penetapan Undang-undang Cipta Kerja. Sebelum-sebelumnya dijadwalkan pada 6 hingg 8 Oktober kemudian diajukan secara mendadak pada 5 Oktober dan dan disahkan dini hari. “Hal inilah yang menjadikan kekecewaan kami. Ada apa ini? Kenapa seakan-akan mau "nyimpe" dan mencari lengah para pekerja/buruh,” tegasnya.


    Atas perkembangan tersebut. Akif menegaskan jika kesepakatan yang telah bersama-sama disepakati untuk Kebumen dianggap batal. Pihaknya juga tidak dapat lagi membendung buruh untuk melakukan aksi turun ke jalan.


    "Beberapa pasal dalam UU cipta kerja sangat merugikan pekerja seperti hak pesangon/jaminan masa tua, kontrak kerja yang bisa diberhentikan di tengah masa kontrak oleh pihak pemberi kerja. Selain itu ada pasal aturan upah yang berdasarkan atas kemampuan pemberi kerja dan masih banyak lagi," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top