• Berita Terkini

    Minggu, 18 Oktober 2020

    Ingin Cepat Kaya, Pemuda di Kebumen ini Malah Masuk Bui


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebagai seorang karyawan, penghasilan RL lumayan untuk ukuran Kebumen. Pria warga Desa/Kecamatan Petanahan itu bergaji Rp 1,7 juta. Namun, jumlah itu ternyata baru sebagian kecil dari total penghasilannya dalam sebulan.


    Sayangnya, penghasilan RL diperoleh dengan cara tak terpuji. Pemuda berusia 22 tahun itu kedapatan membuka bisnis ilegal jualan pil hexymer, atau pil koplo.

    Dari bisnis haram ini, RL memperoleh imbalan Rp 2,5 juta dari sang Bos.Penghasilannya jauh lebih tinggi dari UMR Jateng.


    Alhasil, penghasilan lebihnya itu justru mengantarkannya ke dalam jeruji besi.  Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen sesaat setelah bosnya lebih dahulu ditangkap. 


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan tersangka ditangkap pada hari Jumat (8/10) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Kecamatan Petanahan. Selain mengamankan RL, aparat juga menyita botol putih berisikan 480 butir pil hexymer, serta 9 paket pil hexymer yang dikemas di dalam plastik klip bening. Tiap paket berisikan 10 butir hexymer. 

    "Dari penangkapan tersangka sebelumnya, selanjutnya kita kembangkan. Akhirnya kita tangkap tersangka RL ini yang merupakan kaki tangan tersangka AJ," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Minggu  (18/10).


    RL adalah adalah anak buah tersangka AJ yang sebelumnya ditangkap karena kasus yang sama. AJ adalah seorang mahasiswa di sebuah fakultas di Kebumen.  Tersangka RL mengaku jika pil koplo yang dimilikinya, diperoleh dari tersangka AJ. Ia mendapatkan imbalan 2,5 juta untuk tiap toples  penjualan pil koplo itu.


    Pengakuan tersangka RL, bisnis menjajakan pil koplo telah ia lakukan sejak bulan Juli 2020.  Apalagi tersangka RL hanya seorang pengangguran. Keuntungan yang besar dan mudah menjadi alasan mengapa ia berani berjualan obat keras itu secara ilegal.  "Awalnya makai sendiri. Selanjutnya berani jualan," ungkap tersangka RL.


    Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Hexymer adalah obat yang bekerja pada sistem susunan saraf pusat seperti narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Hexymer secara khusus digunakan sebagai obat bagi penderita Parkinson.

    Jika obat ini disalahgunakan, akan merusak kesehatan dan mental. Tentu hal ini berbahaya bagi cita-cita bangsa, karena mayoritas penggunanya adalah para remaja yang sedang mencari jati diri.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top