• Berita Terkini

    Minggu, 25 Oktober 2020

    Gara-gara Cemburu Buta, Warga Panjer Jadi Tersangka


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Gara-gara perempuan, seorang pria di Kebumen mengalami luka akibat "dihajar" seorang pria. Dalam kejadian ini, pelaku murka kepada korban karena dekat  mantan istrinya.


    Pelaku, DW (36) warga Kelurahan Panjer Kebumen kini harus berurusan dengan polisi. Sementara, DE, korban pria berusia 26 tahun, merupakan warga desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen. Ia mengalami luka cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Agustus 2020 sekira pukul 22.05 WIB. Berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri, pada saat penganiayaan, tersangka menghampiri korban dan menuduh telah menghamili mantan istrinya. 


    Tersangka juga menunduh korban, jika telah membelikan unit kendaraan mobil. Saat korban mencoba menjelaskan duduk permasalahannya, tersangka justru memukulnya. Korban dipukul pada bagian kepalanya.  "Iya Pak, saya pukul," ucap tersangka DW.


    Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, perkara ini dibawa ke ranah hukum setelah korban melaporkan pelaku. "Korban datang ke kami dan melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban kekerasan. Selanjutnya kita proses," jelas AKBP Rudy, Minggu (25/10/2020).

    Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top