• Berita Terkini

    Kamis, 08 Oktober 2020

    Edarkan Pil Haram, Warga Kuwarasan Ditangkap Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- AA, warga Kecamatan Kuwarasan diamankan aparat. Dari tangannya petugas Satresnarkoba menyita 26 paket pil hexymer yang dikemas di plastik klip warna bening, dan 12 strip pil tramadol.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikanAA ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar 12.00 Wib di wilayah Kecamatan Kuwarasan.  Saat ini, AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

    "Saat kita tangkap, kita geledah, kita dapatkan barangbukti pil hexymer dan pil tramadol ini. Keterangan tersangka pil ini adalah miliknya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Kamis (8/10/2020).


    Tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga setempat jika korban memiliki stok pil koplo. Warga masyarakat yang mengaku resah akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.  Keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari seseorang di Jakarta. Jika membutuhkan barang tersebut ia hanya telepon, barang langsung dikirim.

    "Terkait perkara ini, akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. 


    Dari penjualan itu tersangka bisa memperoleh keuntungan 40 ribu Rupiah untuk tiap paketnya. Pengakuannya ia sudah 10 kali transaksi pil koplo. Pembelinya adalah para pemuda sekitar Kecamatan Kuwarasan. 


    Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda palingbanyak satu miliar rupiah.(win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top