• Berita Terkini

    Rabu, 14 Oktober 2020

    Dewan Tolak Eks RSUD Kebumen Dihibahkan Jadi Kampus UNS


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Seluruh unsur pimpinan DPRD Kebumen menyatakan sikap menolak dan tidak setuju atas kebijakan Pemkab Kebumen memberikan hibah bangunan eks RSUD Kebumen seluas sekitar tiga hektare untuk alih fungsi Kampus UNS.


    Sikap penolakan itu dituangkan dalam sebuah surat rekomendasi yang ditunjukan kepada Bupati Kebumen, H Yazid Mahfudz. Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, penolakan berdasar pada hasil rapat pimpinan DPRD Kebumen dengan Sekda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum Setda dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kebumen, Senin (14/10/2020) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen.


    Ketua DPRD Kebumen, Sarimun meminta kepada Bupati untuk memprioritaskan suatu kebijakan yang mengarah terhadap pengurangan angka kemiskinan di Kebumen, mengingat Kabupaten berslogan Beriman ini masih meyandang Kabupaten termiskin paling bontot di Jawa Tengah.


    “Berkaitan hibah ke UNS, kerjasama memang perlu tapi jangan bagi-bagi aset dong. Sewa atau bagi hasil ini kan lebih baik juga tidak melukai hati rakyat. Ini prinsip kami,” terangnya, Rabu (14/10).


    Selaras dengan Sarimun, Wakil Ketua DPRD Kebumen Agung Prabowo menjelaskan, terdapat alasan paling mendasar unsur pimpinan DPRD Kebumen menolak bangunan bekas RSUD yang beralamat di Desa Bojong, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, yakni berkenaan dengan aset vital dan sangat penting untuk menjadi pendapatan daerah.


    “Setelah rapat selesai selanjutnya kita bikin surat rekomendasi yang akan kami tujukan kepada Bupati Kebumen dan ditanda tangani oleh seluruh unsur pimpinan Pak Sarimun, saya, Pak fuad dan Bu Selly,” terang dia.


    Agung menegaskan, DPRD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat serta memiliki fungsi kontrol atas berjalannya roda pemerintahan, akan menggunakan sejumlah hak legislasi jika sikap penolakan tidak diindahkan.


    “Biar nanti proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala daerah untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan regulasi supaya tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat khususnya terhadap asset-aset Pemkab Kebumen,” pungkas Agung.( *)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top