• Berita Terkini

    Senin, 12 Oktober 2020

    Desain Surat Suara Pilkada Kebumen 2020 Sudah Disetujui


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Desain surat suara Pilbup Kebumen 2020 telah disetujui. Penandatanganan persetujuan desain Surat Suara oleh Pasangan Calon Cabup/Cawabup H Arif Sugiyanto SH dan Hj Ristawati Purwaningsih SST MM di KPU Kebumen, Senin (12/10/2020). 


    Adanya penandatanganan tersebut, menyatakan pasangan cabup/cawabup telah setuju dengan desain surat suara. Hal ini meliputi, isi, penempatan gambar, kebenaran nama dan gelar, serta foto yang digunakan dalam suara suara.


    Kegiatan Penandatanganan Persetujuan Desain Surat Suara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu disaksikan pula oleh perwakilan LO, Tim Kampanye Paslon, Bawaslu, Polres, Kodim/0709, Kesbangpol dan Media. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto.


    Sekdar informasi, desain surat suara bertuliskan Surat Suara dengan logo KPU di bagian pojok kiri atas dan Logo Pemkab Kebumen di bagian pojok kanan atas. Selain itu terdapat pula tulisan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.


    Terdapat dua kolom dalam surat suara. Kolom sebelah kiri  merupakan kolom kosong. sedangkan kolom sebelah kanan bergambarkan foto pasangan calon. H Arif Sugiyanto berpeci dan berbaju batik berwarna putih. Sedangkan Hj Ristawati Purwaningsih berjilbab dan berbaju merah.


    Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan desain surat suara tersebut dibuat sesuai regulasi. Selain itu juga telah mendapat persetujuan dari KPU RI. Adapun ukuran suara suara yakni 18x23 centi meter. Ini dengan posisi kolom bergambar paslon berada di sebelah kanan. Adapun penempatan kolom, sesuai dengan hasil pengundian tata letak. “Pengundian tata letak dilaksanakan pada 24 September 2020 lalu,” tuturnya.

    Sekedar mengingatkan setelah Pandemi Corona, tahapan pemilu dijadwal ulang. Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

    Adapun penetapan pasangan Cabup/Cawabup pada 23 September 2020. Penetapan DPT 9-16 Oktober 2020. Masa kampanye dilaksanakan pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Pada 10-14 Desember 2020 dilaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK. 

    Setelah itu, pada 13-17 Desember 2020 dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tinggat kabupaten. Selanjutnya yakni penetapan paslon terpilih. Ini maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam buku Regestrasi Perkara Konstitusi(BRPK) kepada KPU.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top