• Berita Terkini

    Jumat, 02 Oktober 2020

    Bawaslu Purworejo Temukan 2465 Pemilih Bermasalah


    PURWOREJO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menemukan 2.465 pemilih yang masih belum sesuai berdasarkan hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan oleh Panwaslu Desa/ Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan se Kabupaten Purworejo. 


    Hasil pengawasan dan pencermatan tersebut telah dikirimkan oleh Panwaslucam kepada PPK untuk ditindaklanjuti. Bawaslu Purworejo juga telah mengirimkankan imbauan kepada KPU untuk memastikan jajarannya telah menindaklanjuti surat penerusan hasil pengawasan dari 16 Panwaslucam tersebut.


    Dalam melaksanakan pengawasan pencermatan Daftar Pemilih tersebut Panwaslucam bersama PKD menyortir kegandaan, memfervak ganda identik serta menyandingkan Daftar Pemilih Sementara dengan data hasil pengawasan saat tahapan coklit yang sudah diteruskan oleh jajaran pengawas pemilihan.


    “Ternyata di dalam DPS itu masih ada daftar pemilih yang kemarin sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara masih belum ditindaklanjuti, atau juga ada temuan baru lainnya seperti meninggal dunia dan pindah domisili setelah dilakukan coklit,” kata Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo, Anik Ratnawati, kemarin.


    Dikatakan, bahwa daftar pemilih tersebut meliputi jumlah pemilih yang tidak dikenal sebanyak 53 orang, pemilih meninggal dunia sebanyak 1.000 orang, pemilih yang anggota TNI sebanyak 4 orang, pemilih Polri sebanyak 1 orang, ada juga pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 23 orang, pemilih ganda identik sebanyak 99 orang, tidak identik sebanyak 55 orang, pemilih hilang ingatan sebanyak 1 orang, pemilih dibawah umur sebanyak 14 orang dan pemilih pindah domisili sebanyak 1215 orang. “Angka ini tersebar di 16 kecamatan,” ujarnya.


    Kordiv Hukum dan Humas Rinto Haryadi S.Sos I membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo dan jajarannya melaksanakan pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Sementara guna menjaga hak pilih. Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memastikan semua hasil pengawasan ditindaklanjuti agar semua hak konstitusional warga Purworejo terjaga.


    “Siapa yang tidak berhak memilih harus dihapus dari daftar pemilih. Semua yang punya hak pilih harus terdaftar di daftar pemilih dan memastikan setiap pemilih hanya terdaftar di satu kali di TPS,” ujarnya.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top