• Berita Terkini

    Senin, 28 September 2020

    Tim Paslon Bupati Purworejo Dilarang Gunakan Isu SARA


    PURWOREJO – Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo diingatkan Bawaslu agar tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam kegiatan kampanye. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Tim Paslon, tapi juga untuk setiap orang yang melakukan kampanye. Jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana pemilu.


    Koordinator Hukum Humas dan Data Informasi, Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, penggunaan isu SARA dalam kampanye berpotensi memecah belah rakyat yang dapat berujung pada konflik sosial. 


    “Contohnya adalah menjelek-jelekan suku tertentu atau agama tertentu. Ini tidak diperbolehkan,” katanya disela-sela kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Purworejo di Ganesha Convention Hall Purworejo, kemarin.


    Rinto mengatakan, larangan kampanye menggunakan isu SARA tercantum dalam Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. 


    "Jika nanti ada pihak yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi pidana pemilu dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama 18 bulan. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta. Ketentuan pidananya tercantum di Pasal 187 ayat 2 undang-undang Pilkada,” katanya.


    Pada kesempatan tersebut Rinto Hariyadi hadir dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai didampingi anggota Bawaslu Purworejo, Abdul Azis. Deklarasi tersebut dihadiri tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo serta tim pasangan calon.


    Pada deklarasi tersebut semua paslon bupati dan wakil bupati menyatakan sanggup melaksanakan kampanye dengan damai, tidak mengandung unsur fitnah, hoax, SARA dan tidak melakukan praktik politik uang.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top