• Berita Terkini

    Minggu, 20 September 2020

    Tidak Kenakan Masker, Pengunjung CFD Disanksi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus Covid-19 di Kebumen perlu penanganan serius. Upaya tegas pun kini mulai dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kebumen dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sanksi tidak segan-segan diberikan kepada masyarakat yang enggan mengenakan masker di fasilitas publik.


    Ini seperti yang dialami oleh belasan warga Kebumen. Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, dihukum dengan menyayikan lagu Indonesia Raya. Kejadian tersebut di Alun-alun Kebumen saat kegiatan CFD, Minggu (20/9/2020). 


    Kepala Satpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Danang Dwi Hartanto menyampaukan operasi yustisi penegakan Perda nomor 68 tahun 2020 dilaksanakan secara massif. Selain pada pelaksanaan olahraga Minggu pagi di Alun-alun Kebumen dan Gombong, operasi juga menyasar tempat serupa saat ketika malam hari. "Kami dapati ratusan warga yang masih belum mengenakan masker saat aktivitas di luar rumah," katanya. 


    Danang menjelaskan, operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dinkes dan Dinas Perhubungan. Hasilnya, sedikitnya terdapat 400 warga Kebumen yang terjaring di sejumlah titik. Adapun khusus pengunjung Alun-alun Kebumen pada Minggu pagi, terdapat tidak kurang 220 pelanggar yang terdiri dari orang tua, dewasa, dan anak kecil. “Sanksi bagi perseorangan diberikan teguran lisan sebanyak 117 orang. Adapun tindakan bersifat mendidik membaca Pancasila 64 orang, menyanyikan lagu Indonesia Raya 16 orang, menyayikan lagi Garuda Pancasila 1, membaca protokol kesehatan 3 orang dan push up 19 orang," terangnya. 


    Danang menegaskan, penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan akan terus digencarkan. Ini dilaksanakan semata-mata  guna mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih di Wilayah Kabupaten Kebumen, penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 masih terus terjadi. Pihaknya juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. "Untuk para pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran, sehingga tidak ada penindakan,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top