• Berita Terkini

    Senin, 07 September 2020

    Rumah Sepi, Pria Warga Karanggayam Cabuli Gadis

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-  RY (25) warga Kecamatan Karanggayam Kebumen harus berurusan dengan Penyidik Polres Kebumen. Ini setelah RY diduga melakukan persetubuhan kepada seorang gadis di bawah umur.

    Aksi RY dilakukan Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 WIB saat rumah sepi. Korban sendiri, sebut saja Bunga (13).

    Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, terbongkarnya aksi tak terpuji itu berawal dari percakapan korban dengan tersangka melalui Whatsapp oleh istri tersangka.  Isi percakapan itu, tersangka merayu korban dan mengajak bertemu di sebuah tempat.

    "Peristiwa itu terbongkar berawal dari percakapan korban dengan tersangka yang diketahui oleh istri tersangka. Chatting tersangka lupa tidak dihapus sehingga dibaca oleh istrinya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/9/2020).

    Setelah mengetahui percakapan itu, istri menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orang tua korban, yang berbuntut tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi. "Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," ungkapnya.

    Tersangka diserahkan pada hari Senin 30 Agustus 2020, karena orang tua terlanjur sakit hati.

    Tersangka RY oleh keluarga korban dianggap bukan orang berbahaya. RY sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakaknya teman tersangka.
    Namun RY mengkhianati kepercayaan keluarga korban.

    Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban.  Iseng-iseng tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.

    Korban tak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang pastinya akan melindunginya jika terjadi apa-apa. Ternyata, tersangka justru merusak Bunga.

    Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksinya dilakukan di belakang rumah, saat rumah sepi.
    Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top