• Berita Terkini

    Kamis, 24 September 2020

    Pilkada Kebumen, KPU Targetkan Partisipasi Masyarakat 68 Persen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kebumen menargetkan partisipasi pemilih pada Pilakada kali ini sebanyak 68 persen. Ini meningkat 4 persen, dari pemilih masyarakat pada pemilu sebelumnya yang hanya 64 persen.


    Target partisipasi pemilih secara nasional sesuai KPU RI yakni 77,5 persen. Namun untuk lokal Kebumen ditargetkan mampu mencapai 68 persen partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih berkaitan dengan banyak hal. Ini meliputu sosialisasi, kampanye, kesadaran masyarakat hingga lainnya.


    Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan untuk mencapai hal tersebut diperlukan sosialisasi dan pendidikan masyarakat. “Target dari sosialisasi dan pendidikan masyarakat yakni meningkatnya partisipasi pemilih,” tuturnya, Kamis (24/9/2020).

    Disinggung mengenai adanya fenomena calon tunggal apakah akan berpengaruh terhadap partisipasi pemilih, Agus menegaskan, partisipasi dipengaruhi oleh banyak hal. “Mau calon tunggal dan calon lebih dari satu pasti akan mempengaruhi jumlah pemilih,” ungkapnya.


    Kendati demikian, faktor terpenting dalam meningklatkan partisipasi pemilih yakni adanya kesadaran politik di masyarakat. Ini merupakan hal yang paling penting.


    Jika masyarakat telah sadar akan politik, tentunya akan menggunakan hak pilihknya. Masyarakat menyadari pentingnya menggunakan hak pilih, sebab berkaitan erat dengan nasib masa mendatang di suatu daerah. “Jika kesadaran politik tinggi, dapat dipastikan partisipasi pemilih juga akan tinggi. Nah disinilah pentingnya sosialisasi dan penddikan politik,” ungkapnya.


    Dalam pilkada kali ini, tentunya KPU akan memberikan ruang yang sama untuk seluruh stakeholder melaksanakan sosialisasi. Ini baik sosialisasi pasangan calon maupun kolom kosong  atau kotak kosong. “Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkada diatur dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan PKPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pilkada Dengan Paslon Tunggal,” ucapnya. (mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top