• Berita Terkini

    Jumat, 25 September 2020

    Pesantren Jadi Klaster Baru, Corona Kebumen Tembus 571 Orang

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Penyebaran penularan Virus Corona sudah harus mendapat penanganan yang serius. Ini baik oleh pemerintah maupun masyarakat.  Bagaimana tidak dalam dua hari terjadi lonjakan penambahan sebanyak 154 orang. Hingga, Jumat (25/9/2020) pukul 20.24 WIB di Kebumen tercatat sebanyak 571 orang pasien positif corona.


    Yang lebih membuat mengelus dada, lonjakan penambahan tersebut juga terjadi di klaster pesantren. Dari jumlah 571 yang positif, 286 diantaranya tengah menjalani perawatan. Sedangkan 271 orang sembuh dan 14 meninggal dunia.


    Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan data  Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat 3.465 orang dengan 6 orang masih dalam pemantauan. Sedangkan pasien Dengan Pengawasan (PDP) tercatat 429 orang dan 61 orang telah selesai pengawasan.  Dari jumlah tersebut juga terdapat 35 orang meninggal dunia tanpa hasil lab.

    Adanya penambahan kasus baru ini, gugus tugas  kembali mengingatkan masyarakat Kebumen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Yaitu menggunakan masker saat keluar rumah, rutin melakukan cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau physical distancing maupun tidak berkerumun atau social distancing.

    “Memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut  menunjukkan bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik,” katanya.


    Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan penerapan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat.


    Adanya peningkatan tajam pada pasien positif corona juga menjadi perhatian beberapa pihak.  Beberapa diantaranya meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap penerapan standar protokol kesehatan.  Hal ini dapat dilaksanakan dengan menggandeng aparat penegak hukum. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top