• Berita Terkini

    Senin, 21 September 2020

    KSPSI Kebumen : Subsidi Pekerja Baru Sasar 60 Persen




    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait program Bantuan Subsidi Gaji. Pasalnya bantuan tersebut benar-benar membantu para buruh di tengah pandemi.


    Bagaimana pun adanya pencairan Bantuan Subsidi Gaji sangat diterima dengan suka cita oleh para buruh. Bantuan seakan menjadi oase bagi para buruh di tengah adanya badai pendemi corona. Kendati demikian sayang sekali tidak semua buruh bisa mendapatkan bantuan tersebut.


    Akif menyampaikan, pencairan bantuan subsidi gaji tahap 3 telah cair. Di Kebumen sendiri telah banyak buruh yang menerima bantuan tersebut. Namun demikian yang tidak menerima pun banyak. Bahkan jumlahnya mencapai 40 persen dari total buruh yang ada di Kebumen. “Yang menerima kisaran 60 persen. Masih banyak buruh yang belum menerima,”  tuturnya, Senin (21/9/2020).


    Dijelaskannya, secara  persentase jumlah yang belum menerima kisarah 40 persen. Hal ini lantaran buruh terkait tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak dapat menerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji bagi para buruh. 


    Sekedar informasi, Subsidi Gaji merupakan bantuan yang dberikan oleh pemerintah terkait adanya Pandemi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. 


    Ini meliputi WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Ini dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, Selain itu yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta. Ini sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.


    Syarat selanjutnya yakni pekerja/buruh penerima upah serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.


    Akif menyampaikan hingga kini masih banyak buruh yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu tidak dapat mengakses Bantuan Subsidi Gaji. Pihaknya berharap semua perusahaan di Kebumen dapat mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja di BPJS Ketenagakerjaan. “Ini sangat penting. Sehingga saat ada bantuan seperti sekarang ini pekerja dapat mengaksesnya,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top