• Berita Terkini

    Senin, 07 September 2020

    KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilbup Kebumen

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup Wabup) diperpanjang. Ini dilantaran hingga waktu yang ditetapkan, yakni 6 September 2020 pukul 24.00 WIB hanya terdapat pendaftar satu paslon saja yakni H  Arif Sugiyano dan Hj Ristawati Purwaningsih.

    Dengan hanya terdapat satu paslon saja, sesuai aturan maka dilaksanakan penundaan atau perpanjangan waktu pendaftaran. Dalam hal ini KPU Kebumen memperpanjang pendaftaran paslon yang dimulai pada 10 hingga 12 September mendatang.

    Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan KPU melaksanakan rapat pleno usai batas akhir pendaftaran. Ini dilaksanakna pada Senin (7/9) dini hari. “Dalam rapat tersebut kami menentukan jika pada 7 hingga 8 September dilaksanakan sosialisasi. Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon diperpanjang mulai 10 hingga 12 September,” tuturnya.

    Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyebut ada 28 daerah yang memperpanjang masa pendaftaran karena baru ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri. Masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.

    "Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," kata Arief dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9/2020).

    Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.

    Kemudian pasal 54C ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memperbolehkan pilkada dilangsungkan jika hanya terdapat satu pasangan calon hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir.

    Sementara di ayat berikutnya, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Paslon itu akan dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.

    Meski begitu, Arief mengatakan masih mungkin ada perubahan jumlah daerah yang punya calon tunggal. Sebab perpanjangan masa pendaftaran masih berlangsung.
    "Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti," ujarnya.
    Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Di antaranya di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara bakal digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

    Sejauh ini, Kemendagri telah menyerahkan 105.852.716 data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Kemendagri juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diiringi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona.(mam/jpnn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top