• Berita Terkini

    Jumat, 25 September 2020

    Kampanye Daring, Paslon Wajib Daftarkan Akun di KPU

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kampanye yang merupakan bagian dari pendidikan politik mempunyai tujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dimasa pendemi ini kampanye dilaksanakan dengan sistem daring yakni menggunakan media sosial dan iklan pada media massa.


    Untuk sistem daring dilaksanakan dengan akun resmi yang didaftarkan oleh tim kampanye ke KPU. Adapun yang didaftarkan maksimal sebanyak 30 akun. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


    Adapun batas akhir pendaftaran di KPU Kebumen yakni, Jumat (25/9/2020). Ini dilaksanakan hingga pukul 24.00 WIB. 


    Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal Pasal 47 disebutkan kampanye melalui Media Sosial dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.


    Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye. “Ini dengan beberapa ketentuan,” tuturnya.

    Pertama paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk 


    Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Partai Politik dan /atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial kepada KPU. “Partai Politik atau Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” terangnya.


    Disampaikan pula, hingga kini di KPU Kebumen sendiri terdapat beberapa akun yang telah didaftarkan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Arif Sugiyanto – Hj Ristawati Purwaningsih.  Beberapa diantaranya meliputi Facebook, instagram, twitter, Fanspage, Website dan Youtube. “Sementara baru itu, namun masih ada waktu sebab atas pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top