• Berita Terkini

    Minggu, 20 September 2020

    Jambret ABG, Dua Pemuda Dibui


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua orang pemuda terpaksa diamankan Polisi karena melakukan tindak kejahatan dan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun warga  Kecamatan Kebumen.  


    Keduanya masing-masing inisial MU (20) warga Desa Kambangsari Kecamatan Alian Kebumen dan satu tersangka yang masih di bawah umur Bagus (17) bukan nama asli warga Kebumen. 


    Dalam peristiwa itu, handphone android milik Agnes, korban, berhasil direbut para pelaku dengan cara ditarik paksa sewaktu dibonceng oleh temannya. 


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, peristiwa curas ini terjadi  pada  Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB  di Jalan Cincin Kota.



    Saat kejadian, para pelaku melihat korban sedang asyik bermain handphone saat dibonceng oleh temannya. Hal ini mengundang niat jahat tersangka untuk memiliki handphone tersebut.  Korban yang sama sekali tidak merasa curiga jika sedang diincar, selanjutnya  kendaraannya dipepet dan merebut handphone yang sedang digunakan.


    Kemudian, para pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (11/9) malam di daerah Kecamatan Alian. Keduanya kini sudah ditahan dan berstatus tersangka.

    "Para tersangka berangkat mengendarai sepeda motor matic selanjutnya mencari sasaran. Saat di tempat kejadian perkara, baik korban maupun tersangka sama-sama menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan," jelas AKBP Rudy, Minggu (20/9/2020).


    Saat berhasil menguasai handphone, untuk memuluskan aksinya, tersangka mendorong korban dengan menggunakan dengkulnya sehingga terjatuh dari sepeda motor itu.

    Ini dilakukan supaya korban tidak melakukan pengejaran kepada para tersangka. 


    Saat korban terjatuh sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matic tersangka. Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu.

    Ciri khusus antara lain, Honda Beat warna hijau, handle rem warna merah dan dimodifikasi lebih tinggi dari kendaraan normalnya. Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.

    "Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone. Selanjutnya kami keliling mencari sasaran," ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai driver.

    Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tersangka Bagus. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subs Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan ancamannya 9 tahun penjara. ()



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top